Aksi Pesepeda Wanita Adang Pemotor di Jalur Sepeda di Jalan Sudirman/Foto: @b2w_indonesia
Jakarta, Insertlive -
Video aksi pesepeda yang mengamankan jalur sepeda dari pemotor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta menuai atensi publik.
Aksi tersebut dilakukan oleh seorang pesepeda wanita yang sengaja memblokade jalur sepeda dari pemotor di kawasan Sudirman-Thamrin.
Melalui unggahan di akun Instagram Bike2Work, tampak pesepeda wanita mengadang pemotor yang melintas hingga membuat kemacetan panjang di jalur sepeda.
Sang pesepeda wanita tersebut juga tampak berdialog dengan petugas Satpol PP di lokasi kejadian.
"Panjang umur perjuangan perempuan bersepeda. Terpantau di Jalan Sudirman Jakarta, seorang ibu dengan gagah berani sedang melakukan aksi mengamankan jalur sepeda yang terokupansi motorist," tulis narasi dalam unggahan tersebut.
"Jalur sepeda adalah hak pesepeda dan diatur oleh hukum di Indonesia, yang mewajibkan kendaraan bermotor untuk mengalah dan tidak menggunakan jalur tersebut demi keamanan serta kelancaran pesepeda. Salam Bike to Work," pungkasnya.
Aturan Pemotor Masuk Jalur Sepeda
Secara aturan, jalur sepeda diperuntukkan bagi pesepeda yang akan mengendarai sepeda di jalanan Jakarta.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 287 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Adapun sanksi ini berlaku untuk pelanggaran seperti tidak mematuhi perintah/larangan rambu (misal: dilarang parkir, melawan arus) atau marka jalan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau b.
Nyatanya, Indonesia sendiri masih tak mengetatkan aturan soal jalur sepeda.
(dis/fik)

5 hours ago
2

















































