Ammar Zoni Akan Dihadirkan Langsung pada Sidang Pembuktian

3 hours ago 3

Ammar Zoni Ammar Zoni Akan Dihadirkan Langsung pada Sidang Pembuktian / Foto: Insertlive

Jakarta, Insertlive -

Sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya pada pekan depan akan digelar secara offline. Penetapan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai putusan sela dan menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni.

Dwi Elyarahma Sulistitowati, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan jadwal sidang offline kasus peredaran narkoba Ammar Zoni. Sidang dengan agenda pembuktian itu akan digelar pada Kamis (4/12) mendatang.

"Satu, menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Ketua Majelis Hakim di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/11).


Dwi Elyarahma juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti diketahui, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya saat ini tengah menjalani masa hukuman di Nusakambangan.

"Dua, memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Dwi Elyarahma.

"Jadi Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan agar untuk pembuktian dan selanjutnya, Terdakwa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kalau selama ini kan dihadirkan secara online. Tapi untuk selanjutnya, kami memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan segera di ruang sidang," sambungnya kepada JPU.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa mekanisme pemindahan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dari Nusakambangan adalah kewenangan JPU.

"Kalau masalah prosedur, itu bukan kami yang melaksanakan. Jadi kami mengeluarkan penetapan, Penuntut Umum yang melaksanakan. Bagaimana mekanismenya, itu kewenangan Penuntut Umum. Yang jelas minggu depan para terdakwa harus dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Majelis Hakim.


"Untuk bagaimana mekanismenya, nanti Penuntut Umum akan berkoordinasi dengan Dirjen Lapas. Tugas Penuntut Umum adalah melaksanakan penetapan Hakim. Salinan penetapan pasti akan kami berikan," pungkasnya.

(kpr/fik)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global