Ammar Zoni Batal Dihadirkan, Majelis Hakim Minta Hal Ini ke JPU/Foto: Penampakan Ammaz Zoni jalani sidang online dari Lapas Nusakambangan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta, Insertlive -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, hari ini, Kamis (4/12). Ammar Zoni kembali menjalani persidangan secara daring, lantaran izin pemindahannya untuk mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak.
Majelis Hakim pun mempertanyakan mengapa Ammar Zoni tidak dihadirkan secara langsung di persidangan kali ini, sesuai permintaannya di sidang sebelumnya.
"Silakan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pemindahan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya ke Lapas Narkotika Jakarta. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia.
"Mengajukan permohonan pemindahan Terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta. Yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," tutur Jaksa Penuntut Umum.
"Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi," lanjutnya menjelaskan.
Penolakan tersebut atas pertimbangan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.
"Menunjuk angka 1 huruf C, permohonan persidangan narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dapat dilakukan di tempat terpidana menjalani pidananya atau secara teleconference, yang akan difasilitasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar. Dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu," ujar jaksa membacakan balasan surat dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Adapun angka 1 huruf C tersebut adalah: Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-17/E/EJP/04/2020, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang pelaksanaan persidangan melalui teleconference," sambungnya.
Sementara itu, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni tetap berharap klienya bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang, sesuai permintaan Majelis Hakim.
"Kami minta kepada Saudara Penuntut Umum, rekan kami ini, sama-sama penegak hukum yang kita sama-sama datang ke sini dengan penetapan hakim untuk datang bersurat ke Menteri, Menko, dan Menteri Imipas. Jadi kita tidak akan mau dulu melanjutkan sidang ini sebelum ada," ujar Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni.
Majelis Hakim pun kembali meminta agar Jaksa Penuntut Umum berusaha untuk bisa menghadirkan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya di persidangan selanjutnya, yang akan digelar pada Kamis (11/12).
"Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami akan tetap silakan, kami berikan waktu kepada penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali. Selama belum dikeluarkan penetapan baru secara online, kami masih berpegangan dengan penetapan yang sebelumnya," pinta Majelis Hakim.
(kpr/fik)
ARTIKEL TERKAIT

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
detikNetwork

4 hours ago
1

















































