Dapat Sanksi Paling Berat di Kasus Pelanggaran Etik, Sahroni: Saya Akan.../Foto: instagram.com/ahmadsahroni88
Jakarta, Insertlive -
Lima anggota DPR nonaktif yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir menjalani sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.
MKD memberikan sanksi nonaktif tiga hingga enam bulan kepada Nafa, Eko, dan Sahroni. Mereka juga tidak akan mendapat hak keuangan DPR selama diskors.
Dalam putusan MKD DPR yang dibacakan pada Rabu (5/11), menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Sementara Ahmad Sahroni mendapat hukuman paling berat yaitu enam bulan nonaktif terhitung sejak putusan dibacakan.
"Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan. Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11).
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," lanjutnya.
Atas putusan tersebut, Ahmad Sahroni langsung memberikan tanggapannya. Ia mengaku lapang dada dan menerima segala keputusan yang sudah diumumkan oleh MKD.
"Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada," kata Sahroni.
Pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok itu mengambil hikmah atas kejadian ini. Sahroni pun siap belajar menjadi orang yang lebih baik lagi ke depannya.
"Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan saya akan belajar untuk lebih baik lagi," lanjutnya.
(agn/fik)
Tonton juga video berikut:

3 hours ago
2

















































