Ditjen PAS Tolak Permohonan Majelis Hakim Untuk Hadirkan Ammar Zoni di Persidangan / Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta, Insertlive -
Permohonan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan Ammar Zoni selaku terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di ruang sidang, ditolak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Ditjen PAS menegaskan bahwa sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menjerat Ammar Zoni tetap digelar secara online. Hal tersebut berdasarkan prosedur yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk persidangan nanti, kita masih tetap sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen, pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online," tegas Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12).
Rika Aprianti juga membantah membatasi hak Ammar Zoni karena tetap menggelar persidangan secara online.
"Saat ini kenapa Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar? Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk," jelas Rika Aprianti.
Penolakan tersebut juga dikarenakan status Ammar Zoni sebagai tahanan high risk, karena terjerat kasus narkoba berulang kali.
"Pastinya kita punya pertimbangan sekali lagi, kami mohon pemahamannya, Ammar Zoni bukan hanya sebagai tahanan statusnya, tapi juga warga binaan yang sedang menjalani pidana," pungkasnya.
(kpr/yoa)
Tonton juga video berikut:

1 hour ago
1

















































