Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Ammar Zoni

4 hours ago 2

Ammar Zoni Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Ammar Zoni / Foto: Insertlive

Jakarta, Insertlive -

Persidangan Ammar Zoni terkait kasus narkoba kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PN Jakpus lantas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ammar bersama lima terdakwa lainnya.

Hakim berujar bahwa seluruh materi keberatan harus dibuktikan dalam persidangan karena masuk dalam pokok perkara.


"Mengadili, satu, menyatakan setuju dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Detik, Kamis (27/11).

Tak hanya itu, hakim juga membacakan putusan sela yang memerintahkan jakas untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat atas nama Terdakwa 1 Asep Ikin, Terdakwa 2 Adrian Prasetio bin Harni, Terdakwa 3 Andy Mualim alias Ko Andy, Terdakwa 4 Ade Chandra Maulana bin Nursalim, Terdakwa 5 Muhammad Rifai, dan Terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar tersebut di atas," ucap hakim.

Sementara, poin lainnya menyebutkan bahwa majelis menangguhkan biaya perkara.

"Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ungkapnya.


Hakim pun mengaku sudah melakukan permusyawarahan bersama hakim lainnya terkait putusan sela tersebut.

"Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini tanggal 24 November 2025 oleh kami Dwi Elyarahma Sulistiyowati, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Satmono S.H., M.H., dan Dr. Dr. Tiga Satya N. S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 serta dihadiri oleh para Penuntut Umum dan para Terdakwa menghadap dengan didampingi penasihat hukum," ungkapnya.

Hakim kemudian menjelaskan dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur formil materil, sehingga perkara terus berjalan.

"Jadi, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Ya, mengenai kejadian perkaranya itu mesti dibuktikan dulu. Kita belum tahu apakah itu benar atau salah, kita belum tahu," jelasnya.

Hakim menegaskan penolakan eksepsi tersebut karena sebagian besar masuk ke ranah pokok perkara.

"Dan nanti upaya hukum terhadap putusan sela nanti bersama-sama dengan putusan akhir. Jadi, perkara ini akan lanjut. Karena, eksepsi dari para terdakwa itu kebanyakan sudah menyangkut pokok perkara, harus dibuktikan dulu benar atau tidak," jelasnya.

Sementara itu, agenda pembuktian baru akan dilakukan pada sidang berikutnya.

"Kalau sudah pembuktian, tuntutan, pembelaan, tanggapan-tanggapan, kita ke putusan akhir. Jadi kami menganggap surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," katanya.

Begitu syarat terpenuhi, maka tahapan sidang selanjutnya adalah penyampaian keterangan dari saksi-saksi.

"Nanti kalau sudah selesai, baru nanti pemeriksaan terdakwa. Setelahnya, nanti saksi yang meringankan dari para terdakwa. Jadi selanjutnya saya terangkan dulu, kita ke pembuktian. Penuntut Umum, mau dipanggil lagi dulu saksinya atau sudah siap," tutup Hakim.

(ikh/fik)


ARTIKEL TERKAIT


snap logo

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.

LEBIH LANJUT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global