Jakarta -
Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Hal itu diungkapkan jaksa setelah meyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," lanjutnya dalam laporan detikcom.
Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut mantan Mendikbudristek itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar dan Rp4.871.469.603.758 atau Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5.681.066.728.758 atau Rp5,6 triliun.
Harta benda Nadiem Makarim bisa dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tapi jika tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Tuntutan ini diberikan lantaran jaksa meyakini Nadiem bersalah usai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 hurufc UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu perbuatan Nadiem ini juga dianggap telah menghambat pemerataan pendidikan.
"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," kata Roy.
"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, yaitu Rp 1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk US$1," lanjutnya.
Jaksa juga meyakini tindak korupsi yang dilakukan Nadiem bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kekayaan yang dimilikinya pun naik tidak seimbang dengan penghasilan yang seharusnya.
"Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan," jelas Jaksa.
Meski begitu, ada satu pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan Nadiem Makarim. Yaitu pria 41 tahun itu belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.
(agn/fik)
Loading ...

7 hours ago
6

















































