Jadi Penyebab Ayah Irfan Hakim Meninggal, Apa Itu Malapraktik?/Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -
Irfan Hakim belum lama ini membagikan pengalaman emosional yang ia rasakan terkait kepergian sang ayah.
Irfan Hakim mengungkapkan bahwa ayahnya, Rosyid Sukarya, meninggal dunia akibat dugaan malapraktik oleh dokter yang merawatnya. Almarhum telah berpulang pada tahun 2017 silam akibat komplikasi penyakit yang diderita.
Penuh air mata dan dengan suara bergetar, Irfan Hakim mengungkapkan bahwa sang ayah mengalami pendarahaan parah sebelum meninggal dunia. Kala itu, ia sudah memohon pertolongan dokter untuk segera melakukan tindakan pertolongan, tapi tak kunjung dilakukan.
Irfan pun berkeyakinan bahwa ayahnya wafat karena malapraktik yang diduga dilakukan oleh dokter dan perawat di rumah sakit di Bandung yang tak disebutkan namanya itu.
"Darahnya banyak banget. Dia kan sudah mulai cuci darah, dipindahin ke sini (leher), bocor, dan itu udah didiemin dari sore, mamaku udah ngomong ke tim rumah sakitnya, kata mereka, 'Iya nanti dijahit kalau besuknya udah selesai'," beber Irfan Hakim dalam video YouTube Sara Wijayanto yang dilihat Selasa (30/12).
"Saya sampai doakan, dokter orang tuanya merasakan apa yang saya rasakan. Itu malapraktik, kesal banget," ungkap Irfan Hakim sambil menitikkan air mata penuh emosi.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan malapraktik hingga bisa menghilangkan nyawa seseorang?
Merujuk berbagai sumber, malapraktik adalah kelalaian atau kesalahan profesional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, baik dokter atau perawat, dalam menjalankan tugasnya.
Kelalaian ini terkait dengan penanganan pasien yang tidak sesuai standar profesi, etika, atau hukum, yang mengakibatkan kerugian, luka berat, cacat, bahkan kematian pada pasien.
Tindakan malapraktik mencakup tindakan salah, diagnosa keliru, atau mengabaikan kewajiban, berbeda dengan risiko medis biasa karena adanya unsur kelalaian atau kesengajaan.
Tindakan malapraktik jika dilakukan bisa berujung dengan berbagai hukuman, mulai hukuman secara kode etik hingga ancaman pidana.
Di Indonesia, sanksi untuk tindakan malapraktik adalah peringatan tertulis, kewajiban pelatihan, pencabutan izin praktik (STR/SIP), hingga pidana penjara (maksimal 5 tahun untuk kelalaian fatal) dan ganti rugi perdata, serta tanggung jawab rumah sakit sebagai institusi.
Pidana pidana misalnya Pasal 359 KUHP hanya diterapkan jika ada unsur kelalaian berat yang disengaja, bukan sekadar komplikasi medis, dan seringkali memerlukan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Profesi (MKDP).
(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
detikNetwork

2 hours ago
1

















































