Jalani Sidang, Begini Penampilan Ammar Zoni Usai Ditahan di Nusakambangan/Foto: Febri/detikHOT
Jakarta, Insertlive -
Artis Ammar Zoni hadir pada sidang online atas kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar dan lima terdakwa lainnya mengikuti sidang secara online dari Lapas Nusakambangan. Sebelumnya Ammar sempat memohon agar sidang bisa digelar secara offline.
"Saya mohon sekali lagi untuk bisa di-offline-kan eksepsinya, Majelis," ucap Ammar dalam sidang online tersebut pada Kamis (6/11).
Permintaan itu diajukan lantaran Ammar merasa lebih leluasa berkomunikasi dengan pengacaranya. Ia juga tidak bisa membuat eksepsi pribadi dengan maksimal karena keterbatasan alat tulis dan komunikasi dengan sang pengacara.
"Jadi selama ini belum bisa Saudara berhubungan video call atau telepon?," tanya hakim.
Belum," jawan Ammar.
Dalam sidang tersebut, penampilan Ammar Zoni pun mencuri perhatian. Ia tampil dengan kepala plontos dengan kumis tipisnya. Sebelumnya, saat tampil di publik, wajah Ammar sempat ditutup oleh penutup hitam saat sedang dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Sidang eksepsi kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan artis Ammar Zoni dkk ditunda. (Mulia/detikcom)./ Foto: Sidang eksepsi kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan artis Ammar Zoni dkk ditunda. (Mulia/detikcom).
Sejak terjerat dalam kasus narkoba, mantan suami Irish Bella itu sempat menghebohkan publik dengan penampilannya yang berubah drastis. Pada April 2024 lalu, Ammar sempat mengejutkan publik dengan brewok tebal. Penampilannya itu pun sempat mendapat beragam komentar dari netizen di media sosial.
Sementara itu Ammar Zoni meminta untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang atau Lapas Salemba. Pengacara Ammar juga ingin majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan sidang secara offline.
"Nanti kita akan mengambil sikap setelah putusan sela ya," kata hakim.
Hakim lalu meminta petugas lapas untuk tidak membatasi akses komunikasi Ammar dan lima terdakwa lainnya dengan kuasa hukumnya masing-masing.
Sebelumnya Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ammar menerima sabu seberat 100 gram dari seorang pria bernama Andre yang dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Sabu lalu dibagi-bagi ke tahanan lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, masing-masing 50 gram. Jual-beli narkoba itu disebut sudah terjadi sejak 31 Desember 2024 lalu.
(agn/fik)
Tonton juga video berikut:

2 hours ago
2

















































