Kasasi Ditolak MA, Segini Rincian Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Harvey Moeis

6 hours ago 3

Harvey Moeis Kasasi Ditolak MA, Segini Rincian Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Harvey Moeis / Foto: youtube.com/Kejaksaan RI

Jakarta, Insertlive -

Kabar terbaru datang dari Harvey Moeis yang jadi terpidana persidangan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 

Suami Sandra Dewi ini rupanya tetap harus menghadapi vonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut tetap berjalan usai kasasi Harvey ditolak Mahkamah Agung (MA).

Vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey itu sesuai putusan MA dengan perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025.


Tak hanya itu, Harvey juga terancam denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

"Amar putusan: tolak," keterangan situs Kepaniteraan MA, Selasa (1/7).

Tak hanya itu, sejumlah aset kekayaan milik Harvey yang diduga terkait hasil korupsi tersebut, juga sudah disita oleh negara.

Aset-aset milik Harvey yang disita negara itu mulai dari rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan.

Pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, menyatakan bahwa negara memang mengalami kerugian akibat kerusakan lingkungan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022.


Negara pun mengalami kerugian mencapai Rp300 triliun lebih berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) di kasus ini.

Rincian nominal kerugian negara dari kasus ini seperti Rp2,28 triliun untuk penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan

Negara juga mengalami kerugian senilai Rp26,6 triliun atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal, serta Rp271 triliun atas kerusakan lingkungan.

(ikh/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global