Lucky Hakim Bungkap soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Indramayu

2 hours ago 1

Lucky Hakim Lucky Hakim Bungkap soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Indramayu / Foto: Instagram/luckyhakimofficial

Jakarta, Insertlive -

Belakangan ini publik dikejutkan oleh kabar besarnya tunjangan perumahan anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan. Angka fantastis ini langsung memicu amarah di ruang publik.

Di tengah rakyat yang masih berjuang membeli beras, mencari kerja, bahkan sekadar membayar sewa rumah kontrakan, mendengar wakilnya hidup dengan fasilitas mewah terasa seperti tamparan keras.

Ironisnya, kegaduhan soal tunjangan rumah ini tidak hanya terjadi di Senayan. Di daerah pun persoalan serupa muncul. Kasus DPRD Indramayu tahun 2022 kini menyeruak, dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan yang mencapai Rp16,8 miliar. Ketua DPRD kala itu mendapat Rp40 juta per bulan, wakil ketua Rp35 juta, dan anggota Rp30 juta. Angka-angka ini jelas melukai rasa keadilan, apalagi jika kemudian ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaannya.


Sontak saja permasalahan itu memicu amarah masyarakat. Sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mendesak agar lembaga tersebut segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja perumahan DPRD Indramayu tahun 2022.

Ketua Gapura Indramayu, Rudi Lueonadi, menegaskan bila tuntutan mereka tidak direspons, pihaknya akan melanjutkan aksi hingga ke Kejaksaan Agung RI.

"Kami meminta Kejati Jabar segera menetapkan tersangka. Dalam audiensi dengan Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, disebutkan sudah ada 29 orang yang diperiksa, dan dijanjikan pada bulan Oktober akan ada penetapan tersangka," ujar Rudi.

Sebelumnya, Kejati Jabar melalui bidang tindak pidana khusus telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu pada 2022, saat Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD. Kini, Syaefudin menjabat Wakil Bupati Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan bahwa sekitar 29 orang telah diperiksa.


"Kurang lebih 29 orang sudah dimintai keterangan. Proses penyidikan diharapkan bisa segera rampung. Namun, penetapan tersangka tetap menunggu perkembangan hasil penyidikan," ujarnya singkat.

Lucky Hakim selaku Bupati Indramayu pun langsung dicecar terkait permasalahan tersebut. Namun, Lucky Hakim tampaknya enggan menanggapi permasalahan yang membuat masyarakat berang itu.

"Mohon maaf, sebenarnya saat ini kita sedang membahas sekolah rakyat. Kalau soal yang Anda tanyakan, saya belum tahu persis, apalagi kejadiannya di tahun ketika saya masih menjabat wakil dan bahkan saat itu saya mengundurkan diri," ujar Lucky Hakim.

Kasus ini bermula dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) yang menemukan adanya kejanggalan dalam pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.

Menurut PPPI, total anggaran tunjangan perumahan DPRD Indramayu pada 2022 mencapai Rp16,8 miliar. Dengan rincian: Ketua DPRD mendapat Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun, wakil ketua Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.

PPPI menilai belanja tunjangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

(Insertlive)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global