Pemerintah Diminta Perhatikan Ini Jika Utamakan LNG buat Dalam Negeri

1 month ago 29

Jakarta -

Pemerintah akan memprioritaskan penggunaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk kebutuhan dalam negeri. Oleh karena itu, sejumlah hal perlu diperhatikan.

Pengamat Energi, Iwa Garniwa mengatakan, langkah tersebut akan memperkuat upaya pemerintah dalam mewujudkan target swasembada energi sebagaimana program Astacita presiden Prabowo.

"Selama goodwill-nya kuat, (kebijakan stop ekspor LNG) bisa berjalan. Memang ini yang harus dilakukan sejak lama. Artinya kita penuhi kebutuhan dalam negeri, tingkatkan industri," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu dampak positif jika kebijakan ini diimplementasikan, lanjutnya, adalah menjaga ketersediaan energi di tengah menurunnya secara alami sumber gas bumi pipa dari sumur-sumur eksisting yang sudah berusia tua. Adapun secara jangka panjang, kebijakan yang berpihak terhadap kebutuhan dalam negeri ini akan membantu daya saing industri nasional sehingga bisa bersaing secara global.

"Jadi yang dijual (ekspor) dan menjadi pendapatan negara adalah hasil hilirisasinya. Hasil industri kita. Kalau hasilnya bisa menutupi kekurangan pendapatan negara akibat berhenti ekspor LNG sebelumnya, ini yang ideal," ujarnya.

Menurut Iwa, kebutuhan energi terutama gas akan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan industri yang semakin berkembang. Oleh karena itu, dengan mengoptimalkan sumber energi dari dalam negeri, maka dampaknya terhadap sektor industri dan ekonomi juga akan sangat baik.

Rencana menghentikan ekspor LNG sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada kebutuhan dalam negeri disebut Iwa sebagai cerminan kemandirian energi. Terlebih dalam rangka mewujudkan swasembada energi yang dicanangkan pemerintahan Prabowo.

"Tentu bisa dan harus bisa karena kendali energi ada di tangan kita," imbuhnya.

Semantara, Pengamat Energi Fabby Tumiwa mengatakan, upaya pemerintah agar LNG difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa saja dilakukan. Namun, dia mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Sebutnya, kebanyakan kontrak LNG merupakan jangka panjang. Menurutnya, hal itu mesti dipertimbangkan. "Kalau misalnya kontraknya sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi,tentunya bisa itu dialihkan ke dalam negeri," katanya kepada detikcom.

Di dalam negeri, kata dia, yang perlu diperhatikan adalah pembelinya. Dia bilang, pembeli menentukan pengembangan ladang gas itu sendiri.

"Jadi biasanya kalau kita ingin mengembangkan ladang gas,sudah jelas siapa yang beli.Pembelinya biasanya bukan 1-2 tahun.Biasanya kontrak jangka panjang 15-20 tahun,nanti dengan klausul bisa diperpanjang," terangnya.

Berikutnya, persoalan harga juga mesti dipertimbangkan. Sebab, ekspor LNG ke luar negeri biasanya menggunakan harga internasional. "Karena kalau ekspor LNG kan menggunakan harga internasional,atau di benchmark dengan harga internasional," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal bakal menyetop ekspor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Hal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.

Bahlil mengatakan, pemerintah bakal memprioritaskan sektor energi dan hilirisasi sebagai penerima gas. Munculnya kebijakan ini adalah untuk menghindari defisit terhadap konsumsi.

"Agar kita tidak defisit terhadap konsumsi kita, saya minta izin dalam perencanaan kami ke depan seluruh konsesi-konsesi gas yang ada di Indonesia kami akan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri, khususnya energi dan bahan baku hilirisasi," ujar Bahlil dalam peresmian PLTA Jatigede Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025) lalu.

(acd/acd)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global