Pengakuan Pengecer Urus Naik Kasta Jadi Sub Pangkalan buat Jual Gas 3 Kg

1 month ago 29

Jakarta -

Pemerintah tengah mendorong transisi pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan. Langkah ini ditempuh sebagai bagian untuk memastikan penyaluran subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

Salah satu pengecer LPG 3 kg di bilangan kawasan Palmerah Barat, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat, Mulyono (63) membeberkan proses pengurusan izin menjadi sub pangkalan LPG 3 kg. Ia mengatakan, perizinan sub pangkalan dilakukan setelah pengumuman pembukaan kembali pengecer LPG 3 kg. Mulyono menyebut, hanya butuh dua hari untuk mengurus persyaratan menjadi sub pangkalan.

"Cepet. Baru dua hari, langsung direspons dari agen. Kalau kemarin-kemarin agak sulit, karena ada pemerintah membuka baru kita dikasih perubahan," kata Mulyono saat ditemui detikcom, Jumat (7/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulyono mengatakan, proses perizinan bisa dilakukan melalui online dengan waktu pengurusan yang relatif cepat. Setelah itu kiosnya didatangi petugas pangkalan untuk memberi selebaran yang bertuliskan sub pangkalan.

"Persyaratannya cuma ini aja, kita laporan aja ke pangkalan. Sebetulnya nggak ke pangkalan, saya online dulu. Online, setelah diurus 3 jam, sudah rapih, baru tadi dari pangkalan, dari agen, datang ke sini. Datang ke sini ngasih gambar itu, yang penjualan itu," jelasnya.

Setelah menjadi sub pangkalan, Mulyono mengaku lebih mudah menerima stok LPG 3 kg. Bahkan, ia juga menerima harga khusus dari pangkalan per tabung LPG 3 kg.

"Harganya kemarin itu Rp 18.000, nah sekarang setelah saya ada izin lapak, nah sekarang itu dikasih harga Rp 17.000," tutupnya.

Di temui terpisah, Pur (33) mengaku belum mengurus perizinan sebagai sub pangkalan. Namun begitu, ia telah mengantongi izin sebagai pengecer resmi dari PT Pertamina (Persero).

Pur sendiri mengaku belum memahami mekanisme pendaftaran untuk menjadi sub pangkalan. Hingga saat ini, ia juga mengaku belum mendapat sosialisasi dari pangkalan resmi.

"Belum tahu nih. (Sebelumnya) sudah (dapat izin) dari Pertamina. Ada suratnya," kata Pur saat ditemui detikcom.

Pur menambahkan, persyaratan mendaftarkan diri sebagai pengecer resmi sebelum menjadi sub pangkalan membutuhkan KTP yang diajukan pada pangkalan resmi. Setelahnya, petugas pangkalan akan mengecek lokasi operasional kios.

"KTP, nanti di ACC sana. Layak nggak. Tempatnya dilihat dulu, kalau tempatnya dalem kan nggak mungkin. Paling tidak jalan raya," tutupnya.

Dalam catatan detikcom, berikut tahapan menjadi pangkalan LPG 3 kg:

1. Buat akun di sistem OSS

Langkah pertama mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg adalah membuat akun di Sistem Online Single Submission (OSS). Ini caranya.

Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id/
Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas halaman
Lalu, isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email
Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit"
Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.

2. Mengajukan izin usaha mikro dan membuat NIB

Setelah memiliki akun OSS, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Begini tahapannya.

Login akun OSS Anda https://oss.go.id/
Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil)
Berikutnya, klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta
Isi detail usaha Anda, seperti informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya
Jika semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha"
Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.

3. Daftar di Kemitraan Patraniaga

Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com
Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran
Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

(acd/acd)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global