Pengecer Gas 3 Kg Ngaku Sempat Kesulitan Naik Kasta Jadi Sub Pangkalan

1 month ago 45

Jakarta -

Pemerintah sempat menggulirkan kebijakan penghapusan pengecer dari rantai distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Kebijakan itu diterapkan agar harga LPG 3 kg lebih terkendali.

Kebijakan itu kemudian dibatalkan imbas polemik yang muncul kurang dari seminggu penerapannya. Namun, para pengecer LPG 3 kg diminta untuk mengubah statusnya menjadi sub pangkalan.

Pada implementasinya, sebagian pengecer belum juga mengurus transformasi menjadi sub pangkalan. Pantauan detikcom di kawasan Palmerah Barat, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat, Pur (33) seorang pengecer LPG 3 kg, mengaku tidak memahami mekanisme pendaftaran sebagai sub pangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, ia telah mengantongi izin sebagai pengecer resmi dari PT Pertamina (Persero). Hingga saat ini, ia juga mengaku belum mendapat sosialisasi dari pangkalan resmi untuk transisi menjadi sub-pangkalan.

"Belum tahu nih. (Sebelumnya) sudah (dapat izin) dari Pertamina. Ada suratnya," kata Pur saat ditemui detikcom, Jum'at (7/2/2025).

Pur menambahkan, persyaratan mendaftarkan diri sebagai pengecer resmi sebelum menjadi sub pangkalan membutuhkan KTP yang diajukan pada pangkalan resmi. Setelahnya, petugas pangkalan akan mengecek lokasi operasional kios.

"KTP, nanti di-ACC sana. Layak nggak. Tempatnya dilihat dulu, kalau tempatnya dalam kan nggak mungkin. Paling tidak jalan raya," ungkapnya.

Saat ini, ia menjajakan LPG 3 kg per tabung sekitar Rp 21.000 sampai Rp 22.000. Adapun modal awal yang ia keluarkan untuk memenuhi LPG 3 kg berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 18.000. Namun begitu, ia mengaku ada biaya operasional pengiriman dari pangkalan ke kiosnya.

"Nggak tentu, ada yang Rp 18.000. Ibaratnya dari sana di taruh Rp 15.000, nanti sudah di, namanya di angkut kan ada operasional entah itu bensin solar, entah uang makan yang nunggu itu sama kenek itu. Nurunin kan entah satu tabungnya Rp 2.000 samapai Rp 1.500 kan nggak ada yang tahu," tutupnya.

Lain halnya dengan Mulyono (63), salah seorang pengecer yang telah mengurus perizinan sebagai sub pangkalan. Ia membeberkan, perizinan sub pangkalan dilakukan setelah pengumuman pembukaan kembali pengecer LPG 3 kg. Mulyono menyebut, hanya butuh dua hari untuk mengurus persyaratan menjadi sub-pangkalan.

"Cepet. Baru dua hari, langsung direspons dari agen. Kalau kemarin-kemarin agak sulit (penuhi stok), karena ada pemerintah membuka baru kita dikasih perubahan," kata Mulyono saat ditemui detikcom.

Mulyono mengatakan, proses perizinan bisa dilakukan melalui online dengan waktu pengurusan yang relatif cepat direspons. Setelah proses dilakukan, kiosnya didatangi petugas pangkalan untuk memberi selebaran yang bertuliskan sub-pangkalan.

"Persyaratannya cuma ini aja, kita laporan aja ke pangkalan. Sebetulnya nggak ke pangkalan, saya online dulu. Online, setelah diurus 3 jam, sudah rapih, baru tadi dari pangkalan, dari agen, datang ke sini. Datang ke sini ngasih gambar itu, yang penjualan itu," jelasnya.

Setelah menjadi sub pangkalan, Mulyono mengaku lebih mudah menerima stok LPG 3 kg. Bahkan, ia juga menerima harga khusus dari pangkalan per tabung LPG 3 kg.

"Harganya kemarin itu Rp 18.000, nah sekarang setelah saya ada izin lapak, nah sekarang itu dikasih harga Rp 17.000," tutupnya.

Mulyono menambahkan, memperoleh untung sekitar Rp 2.000 dari setiap penjualan tabung gas. Artinya, Mulyono menjajakan LPG 3 kg sebesar Rp 19.000 per tabung dengan asumsi modal awal Rp 17.000 per tabung dari pangkalan.

"Untungnya Rp 2.000, kalau kita jual ke warung lagi Rp 1.000 perak," tutupnya.

Cara Jadi Pangkalan LPG 3 Kg:

1. Buat Akun di Sistem OSS

Langkah pertama mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg adalah membuat akun di Sistem Online Single Submission (OSS). Ini caranya.

Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id/

Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas halaman

Lalu, isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email

Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit"

Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.

2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Membuat NIB

Setelah memiliki akun OSS, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Begini tahapannya.

Login akun OSS Anda https://oss.go.id/

Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil)

Berikutnya, klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta

Isi detail usaha Anda, seperti informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya

Jika semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha"

Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.

3. Daftar di Kemitraan Patraniaga

Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com

Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos

Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran

Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

(acd/acd)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global