Permintaan Ditolak, Ini Alasan Ammar Zoni Dilarang Hadir Langsung di Pengadilan/Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -
Permintaan artis Ammar Zoni untuk hadir secara langsung saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM tidak mengabulkan permintaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Ditjen PAS mengatakan Ammar dan terdakwa lainnya akan kembali menghadiri sidang secara online.
Permintaan itu ditolak lantaran status Ammar Zoni yang bukan sekadar tahanan, melainkan juga narapidana yang sedang menjalani pidana di kasus sebelumnya.
"Untuk persidangan nanti, kita masih tetap sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen, pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online," beber Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12) dalam laporan dari detikcom.
Dirjen PAS juga menjelaskan keputusan ini diambil setelah mengetahui status Ammar Zoni dan terdakwa lain yang masuk ke dalam kategori narapidana high risk dan ditempatkan di Lapas Super Maximum di Nusakambangan.
Status high risk diberikan pada mantan suami Irish Bella itu lantaran ia sudah berulang kali terlibat dalam kasus narkotika.
"Saat ini kenapa Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximun Karangnyar? Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temanya yang lain itu masuk kategori high risk," ucap Rika.
"Pastinya kita punya pertimbangan sekali lagi, kami mohon pemahamannya, Ammar Zoni bukan hanya sebagai tahanan statusnya, tapi juga warga binaan yang sedang menjalani pidana," lanjutnya.
Sebelumnya Ammar Zoni sudah empat kali terjerat dalam kasus narkoba. Kasus pertama yaitu pada 2017. Ia ditangkap polisi di kompleks perumahannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan Ammar diketahui mengonsumsi ganja yang diakuinya hanya untuk membantu tidur.
Kasus kedua, yaitu pada 8 Maret 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap di rumahnya di Sentul. Polisi menemukan satu gram sabu. Saat itu Ammar menjalani hukuman dan direhabilitasi dan bebas pada Oktober 2023.
Namun, hanya berselang dua bulan, Ammar lagi-lagi diamankan polisi di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Ia ditangkap dengan barang bukti yang lebih banyak, yaitu 4,6 gram sabu, 1,3 gram ganja dan alat isap.
Saat itu Ammar mengaku kembali mengonsumsi narkoba karena merasa stres atas masalah di pernikahannya dengan Irish. Pengadilan lalu menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada Ammar Zoni.
Meski masih di dalam penjara, Ammar kembali jatuh ke lubang yang sama. Di tengah proses hukumnya yang belum selesai, Ammar diduga terlibat dalam pengedaran narkoba dari dalam penjara.
Ia mengedarkan narkoba di Rutan Salemba bersama beberapa rekannya. Atas rentetan kasus narkoba itu, Ammar langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan Nusakambangan dan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.
(agn/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
detikNetwork

2 hours ago
3

















































