Rugi Rp114 Miliar, Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys ke PN Jaksel

2 hours ago 1

Nikita Mirzani Rugi Rp114 Miliar, Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys ke PN Jaksel (Foto: InsertLive)

Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani kembali menggugat Reza Gladys ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar sejak 10 September 2025 dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Berdasarkan gugatan tersebut, Nikita Mirzani tercatat sebagai penggugat I bersama Ismail Marzuki selaku Penggugat II yang kini turut berperkara dengan Reza Gladys atas kasus pemerasan hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Nikita Mirzani kini menggaet Galih Rakasiwi sebagai kuasa hukum yang juga akan mewakili Ismail Marzuki. Dalam dokumen persidangan, nama dr. Reza Gladys Prettyanisari beserta suaminya, dr. Attaubah Mufid, tercatat sebagai pihak Tergugat I dan Tergugat II.


Gugatan yang diajukan Nikita dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dan memiliki nilai sengketa Rp10 miliar. Salah satu inti dari permohonan yang diajukan adalah permintaan agar majelis hakim mewajibkan pihak tergugat mengembalikan dana Rp4 miliar.

Nikita MirzaniNikita Mirzani/ Foto: InsertLive

Nikmir, sapaan Nikita Mirzani, juga menuntut kompensasi atas kerugian akibat wanprestasi dengan nilai tambahan mencapai Rp10 miliar. Kerugian dihitung sejak dugaan perjanjian kerja sama ulasan produk skincare pada 14 November 2024 hingga gugatan resmi diajukan.

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum tersebut.

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji atas adanya kesepakatan kerja sama tentang review produk skincare yang disetujui dan disepakati bersama antara Penggugat II dengan Tergugat I melalui percakapan Aplikasi WhatsApp tertanggal 14 November 2024, terhitung sejak tanggal 14 November 2024 sampai gugatan ini didaftarkan, yakni sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah)," lanjut petitum tersebut.

Nikita Mirzani juga meminta ganti rugi hingga Rp100 miliar karena perkara yang diajukan Reza Gladys terhadap dirinya telah merusak kredibilitas dan mengganggu pekerjaannya.


"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)," demikian lanjutan keterangan petitum.

Jika ditotal, nilai tuntutan mencapai Rp114 miliar. Tak hanya uang, Nikita Mirzani juga meminta penyitaan jaminan berupa aset rumah dan bangunan milik Reza Gladys yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Sidang perdana gugatan wanprestasi atas Reza Gladys akan digelar pada 1 Oktober 2025 dengan agenda memanggil penggugat dan tergugat ke persidangan.

Nikita Mirzani pernah mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap Reza Gladys pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut pengembalian uang dan ganti rugi senilai total Rp100 miliar. Namun, gugatan itu dicabut Nikita Mirzani pada 21 Juli 2025.

(yoa/and)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global