Jakarta -
Shakira akhirnya dinyatakan bebas terkait kasus penipuan pajak senilai Rp1,1 triliun yang menjeratnya.
Dalam dokumen pengadilan, pemerintah Spanyol wajib mengembalikan dana tersebut kepada Shakira.
Tak hanya itu, otoritas Spanyol juga dinyatakan gagal membuktikan bahwa Shakira merupakan penduduk Spanyol.
Berdasarkan pengadilan, Shakira baru bisa dianggap sebagai penduduk pajak di Spanyol, bila sudah menghabiskan waktu lebih dari 183 hari di negara itu.
Sementara, pemerintah Spanyol hanya bisa membuktikan bahwa Shakira hanya tinggal di sana selama 163 hari saja pada 2011.
Badan pajak Spanyol menyatakan bahwa Shakira hanya terikat hubungan dengan negara itu karena hubungan dengan mantan bek Barcelona, Gerard Pique.
Hubungan itu juga tak bisa disamakan dengan pernikahan, dan tak terbukti sebagai basis utama perekonomian Shakira.
Akhirnya, Departemen Keuangan Spanyol mengembalikan nominal pajak ditambah bunga yang sudah dibayar Shakira.
"Badan Pajak sendiri nggak pernah dapat membuktikan sebaliknya, hanya karena itu nggak benar," kata Shakira.
Kuasa hukum Shakira menyatakan bahwa kliennya selama ini sudah mengalami kerugian akibat keteledoran dalam administrasi.
"Resolusi ini datang setelah cobaan selama delapan tahun yang telah menimbulkan kerugian yang tidak dapat diterima, mencerminkan kurangnya ketelitian dalam praktik administrasi," kata pengacara Shakira, Jose Luís Prada.
Dalam kasus terpisah, Shakira juga mencapai kesepakatan dengan jaksa Spanyol untuk menghindari persidangan atas tuduhan tidak membayar pajak penghasilan Spanyol senilai Rp298 miliar antara 2012 dan 2014.
Hal itu terungkap usai nama Shakira disebutkan dalam data Paradise Papers pada 2017 yang menjabarkan pengaturan pajak luar negeri dari sejumlah tokoh ternama dunia.
(ikh/fik)
Loading ...

2 hours ago
3

















































