Takut Dilupakan Anak-Anaknya, Ammar Zoni Harap Irish Bella Beri Akses Komunikasi / Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta, Insertlive -
Ammar Zoni saat ini tengah mendekam di Nusakambangan usai diduga terlibat kasus peredaran narkoba. Telah lama mendekam di balik jeruji besi, tentu saja Ammar Zoni merasakan kerinduan yang teramat dalam kepada anak-anaknya dari pernikahan dengan Irish Bella.
Isi hati Ammar Zoni itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jon Mathias menyebut Ammar Zoni memiliki ketakutan tersendiri usai lama tak berjumpa dengan buah hatinya.
Ternyata, Ammar Zoni merasa takut anak-anaknya akan melupakan dirinya. Ketakutan tersebut dikarenakan ia sudah lama tak bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya.
"Dia rindu sama anak-anaknya. Ya jangan ada istilahnya karena dia tidak bisa berbicara dengan anaknya kan, jangan ada kesan nanti memori di anaknya itu seolah-olah dia udah nggak ada," ungkap Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Maka dari itu, Jon Mathias berharap Irish Bella memberikan kesempatan terhadap mantan suaminya untuk bisa berkomunikasi dengan anak-anaknya.
"Jadi ya kita mohon jugalah ke pihaknya mantan istrinya Ammar untuk bisa berhubungan. Kan bisa kita fasilitasi anaknya, mungkin minimal Ammar bisa mendengar suaranya," ujar Jon Mathias.
Bukan tanpa sebab, Ammar Zoni takut dirinya dianggap sudah tiada oleh anak-anaknya lantaran telah lama tak berkomunikasi. Maka dari itu, Ammar Zoni berharap dirinya bisa menjalin komunikasi dengan anak-anaknya agar buah hatinya tahu ayahnya masih ada.
"Minimal dia (anak-anak Ammar Zoni) tahulah bahwa Daddy-nya, Ammar-nya masih ada, gitu. Ya sedih juga kita mendengarnya," jelas Jon Mathias.
Sebagai kuasa hukum, Jon Mathias dengan tegas mengatakan bahwa dirinya akan berusaha untuk bisa menghubungi pihak Irish Bella, agar bersedia memberikan akses kepada Ammar Zoni untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya.
"Sementara bisa aja kan, itu melalui ya pengacara, menghubungi ke sana. Kan kita punya akses. Nanti juga kan bisa dibuka juga aksesnya. Hubungan keluarga kan nanti akan dibuka karena Ammar sudah melebihi satu bulan ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni mendapatkan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum. Pertama ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika. Selain itu, ia juga mendapatkan dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:

1 hour ago
1
















































