Tambang Gubernur Maluku Sherly Tjoanda Disebut Ilegal hingga Dituntut Rp1 Triliun / Foto: Instagram/@s_tjo
Jakarta, Insertlive -
Publik menyoroti kontroversi aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Perusahaan PT Karya Wijaya, yang disebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, dituding beroperasi secara ilegal.
Tak hanya itu, aktivitas pertambangan itu juga mengancam ekosistem hingga mata pencaharian masyarakat setempat.
PT Karya Wijaya disebut beroperasi di lahan seluas 1.145 hektar tanpa mengantongi izin lengkap.
Perusahaan belum memiliki izin PPKH, izin jetty, dan juga belum menempatkan jaminan reklamasi pasca-tambang.
Kondisi ini diperparah dengan sengketa yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) antara PT Karya Wijaya dan PT FBLN terkait klaim wilayah operasi.
Sorotan juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi IV, Rajif, menegaskan pihaknya telah meminta penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut.
"Terkait dugaan penambangan ilegal, saya sudah kirim ke Dirjen Gakkumdu apakah Bupati di daerah mengetahui PT ini atau tidak," ujar Rajil dalam rapat Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dilansir dari Porostimur, Selasa (23/9).
Sebelumnya, Sherly Tjoanda hadir dalam forum internasional Indonesia Critical Minerals Conference di Jakarta.
Kala itu, Sherly memaparkan strategi keberlanjutan pasca nikel. Namun, klaim tersebut justru mendapat kritik keras dari aktivis lingkungan.
"Dia juga turut merusak lingkungan. Perusahaannya tidak ada jaminan reklamasi pasca tambang, otomatis dia juga tidak membayar PNBP atau royalti kepada negara," tegas Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak.
Pulau Gebe yang dikenal kaya keanekaragaman hayati-mulai dari hutan tropis, terumbu karang, hingga satwa endemik seperti kuskus, lantas dikhawatirkan akan rusak akibat operasi tambang.
Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 semakin memperkuat larangan aktivitas tambang di pulau kecil.
Mudasir bersama PSMP mendesak Sherly Tjoanda bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Gebe. Mereka menuntut ganti rugi senilai Rp1 triliun untuk pemulihan kawasan yang sudah dieksploitasi.
"Rp1 triliun ini adalah harga untuk mengembalikan Pulau Gebe seperti sedia kala. Kami minta BPK melakukan audit menyeluruh terhadap aspek keuangan dan kepatuhan hukum PT Karya Wijaya," tegas Mudasir.
Perhitungan ganti rugi itu meliputi biaya revegetasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, kerusakan terumbu karang, kerugian sosial ekonomi, hingga dampak kesehatan masyarakat.
Sorotan terhadap PT Karya Wijaya sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat atas tambang di Maluku Utara serta urgensi penegakan hukum untuk menjaga keberlanjutan masyarakat setempat.
(ikh/fik)
ARTIKEL TERKAIT
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
detikNetwork