Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Kasus Hukum Sang Mertua Kembali Disorot / Foto: instagram.com/tasyafarasya
Jakarta, Insertlive -
Rumah tangga Tasya Farasya tengah menjadi sorotan publik. Hal tersebut usai beredar kabar jika Tasya Farasya menggugat cerai suaminya, Ahmad Assegaf.
Sontak saja jejak digital keluarga Tasya Farasya kembali dikulik. Curhatan hingga isu adanya dugaan orang ketiga di rumah tangga Tasya Farasya pun kembali viral.
Tak hanya rumah tangganya, mertua Tasya Farasya juga kembali disorot. Hasan Ahmad bin Ahmad, ayah Ahmad Assegaf diketahui pernah menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada 2024 lalu. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasan Ahmad dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Namun, pada sidang tuntutan yang digelar pada 1 November 2024 lalu, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada ayah Ahmad Assegaf itu. Majelis Hakim menyatakan Hasan Ahmad tidak terbukti bersalah atas kasus dugaan pemalsuan surat tersebut.
"Menyatakan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu: Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, dan Dakwaan Alternatif Ketiga: Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Penuntut Umum," ucap Hakim Ketua dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maka dari itu, Hasan Ahmad dinyatakan terbebas dari dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Mertua Tasya Farasya juga disebut harus dibebaskan dari tahanan.
"Membebaskan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak). Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua.
Sementara itu, kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga, putusan bebas Hasan Ahmad berkekuatan hukum tetap.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut," bunyi putusan kasasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(kpr/and)
Tonton juga video berikut: