THR Anak Digunakan Orang Tua untuk Keperluan Sehari-Hari Apakah Boleh?

6 hours ago 4

Jakarta -

Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang amat ditunggu-tunggu untuk bersilaturahmi ke saudara dan kerabat terdekat. Salah satu hal identik pads momen Idul Fitri adalah bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR).

Momen bagi-bagi THR ini lah yang sangat dinanti-nanti oleh anak-anak. Namun, untuk anak yang masih kecil atau di bawah umur, biasanya THR akan dititipkan kepada orang tuanya.

Tentu saja uang THR yang didapat saat momen Hari Raya Idul Fitri akan disimpan oleh anak-anak untuk membeli hal yang mereka inginkan. Tak jarang pula, orang tua akan menyimpan uang THR anak-anak sebagai tabungan.

Namun terkadang, uang THR anak tersebut digunakan oleh orang tua untuk keperluan keluarga sehari-hari. Lantas, apakah boleh menggunakan uang THR anak untuk keperluan keluarga?


Berdasarkan situs NU Online, uang THR yang didapat anak-anak merupakan kewajiban orang tua untuk menjaga dan mengelola uang tersebut.

Hal tersebut juga sesuai penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhayli:

"Jika orang dengan 'keterbatasan' memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak perwalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab," (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut: Darul Fikr, 1985 M/1405 H, cetakan kedua, juz VII, hal. 749).

Artinya, hukum menggunakan uang THR anak untuk keperluan keluarga adalah boleh. Orang tua diperbolehkan memakai uang tersebut jika dalam keadaan darurat, misalnya untuk membayar biaya pengobatan anggota keluarga yang sakit.

Walaupun begitu, orang tua tetap harus menggunakan uang anak dengan bijak dan bermanfaat. Orang tua tidak boleh menggunakan uang THR anak untuk keperluan pribadi.

"Kepada orang tua, jadikanlah ini sebagai amanah dan tanggung jawab dari orang tua ke anak. Kalau ditanya, itu (uang) milik siapa? Tetap miliknya anak. Tapi, kalau bicara titip ke orang tua dengan tujuan apa, kadang kala anak itu berkata, 'Buat Mama saja deh,' berarti aman. Kalau orang tua mau ambil sebenarnya boleh-boleh saja. 'Dirimu dan hartamu milik orang tuamu'," jelas Ustaz Nur Maulana keda Detikcom.

Uang THR yang dititipkan anak merupakan amanah bagi orang tua untuk dikelola dengan baik.

"Dan, kalau bisa karena anak itu belum mengerti masalah keuangan. Maka uang itu diarahkan ke tempat dan sarana yang bermanfaat. Contoh, ini buat beli sepatu baru, buat beli tas baru, ini buat sekolahmu, ini buat beli Hp. Padahal ujung-ujungnya nanti orang tua yang belikan," tutur Ustaz Nur Maulana.

(kpr/kpr)

Loading ...

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global