4 Obat Bahan Alam Mengandung Kimia Obat dan Ilegal Menurut BPOM (Foto: Dok. BPOM)
Jakarta, Insertlive -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan empat obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Empat obat tersebut bahkan tidak mempunyai izin edar alias ilegal.
BPOM menemukan obat-obat tersebut setelah menerima laporan dari otoritas pengawasan di Singapura dan Thailand pada Mei 2025.
"BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawasan obat dan makanan di Singapura dan Thailand yang tergabung dalam jejaring ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS). Laporan bulan Mei 2025 menyebutkan temuan 4 produk OBA mengandung BKO, 3 di antaranya mencantumkan klaim peningkat stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat dan satu produk dengan klaim penurun gula darah," bunyi keterangan BPOM dalam siaran pers pada 19 Juni 2025.
"Keempat produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia, namun berpotensi masuk secara ilegal. Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM telah mengambil langkah pengawasan untuk mengantisipasi peredaran produk-produk tersebut di dalam negeri termasuk melalui penjualan daring," tambahnya.
Berikut daftar 4 Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan ilegal:
1. Curalin Advanced Glucose Support
Nama produsen: NA
Kandungan BKO: Glibenklamid dan Metformin
Negara yang melaporkan: Singapura
Keterangan: Tidak terdaftar BPOM.
2. Jiu Jeng Pushen Jiao Nang
Nama produsen: Jong-Thai Jianming Eiw Ea (Group) Co., Ltd
Kandungan BKO: Tadalafil
Negara yang melaporkan: Thailand
Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM
3. Ya-Get 30
Nama produsen: Z Natural Pharmaceutical Co., Ltd
Kandungan BKO: Sildenafil dan Vardenafil
Negara yang melaporkan: Thailand
Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM.
4. Su Pao Sun Brand Tonic Capsule
Nama produsen: Supersun (Thailand)
Kandungan BKO: Sildenafil
Negara yang melaporkan: Thailand
Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM.
(KHS/fik)
Tonton juga video berikut: