5 Fakta Kasus Artis Peras Pacar Sesama Jenis, Ancam Sebarkan Foto Syur (Foto: YouTube/Bang Roni Stones)
Jakarta, Insertlive -
Kepolisian Cempaka Putih menangkap pria diduga artis berinisial MR atas kasus pemerasan. Polisi mengamankan MR setelah mendapatkan laporan dari korban laki-laki yang mengaku kekasih dari sang pesinetron.
Pelapor mengaku diperas oleh MR sebanyak Rp20 juta. Berikut deretan faktanya.
1. Sosok MR Disebut sebagai Pemain Sinetron
Terungkap bahwa MR adalah Muhammad Renald Alkadrie atau yang juga disebut Muhammad Rayyan. Polisi menyebut MR merupakan pemain sinetron.
"Informasi yang kami dapatkan, (pelaku) pesinetron," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan dalam laporan detikcom.
Namun, belum ditemui judul sinetron apa yang pernah menampilkan MR.
2. Punya Pacar Sesama Jenis
Polisi membenarkan bahwa MR memiliki pacar sesama jenis. Pacar prianya menjadi pihak yang melaporkan MR atas pemerasan.
"Iya (hubungan) sesama jenis, betul," kata Kompol Pengky Sukmawan.
Kabarnya, MR dan pacar sesama jenisnya sudah pacaran selama dua bulan setelah berkenalan melalui media sosial. Perkenalan mereka berjalan intens hingga melakukan hubungan intim sambil merekamnya.
3. Ancam Sebarkan Foto Bugil
Rekaman dan foto bugil tersebut kemudian menjadi 'senjata' MR untuk memeras korban.
"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban," ungkap polisi.
4. Memeras hingga Rp20 Juta
Korban mengatakan MR telah meminta uang hingga Rp20 juta. Setelah memberikan uang secara tunai dan transfer, korban lantas membuat laporan polisi.
"Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih," bebernya.
5. Ditangkap atas Dugaan Pemerasan
MR akhirnya ditangkap di kediaman kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
(KHS/naa)
Tonton juga video berikut: