Adly Fairuz Digugat Terkait Penipuan Calon Akpol / Foto: Dok. Instagram
Jakarta, Insertlive -
Adly Fairuz baru-baru ini digugat secara hukum karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana.
Perkara bermula dari kerabat penggugat yang berniat mendaftarkan anaknya ke Akademi Polisi (Akpol).
Dalam proses pendaftaran, ada pihak ketiga yang muncul dan dikaitkan dengan nama Adly Fairuz.
Adly disebut mengumbar janji dan jaminan kelulusan bagi calon Akpol, namun dengan biaya sebesar Rp3,65 miliar.
"Saya punya kerabat namanya Pak H Abdul Hadi, anaknya ingin masuk Akpol, lalu menghubungi Pak Agung Wahyono, nah dari Pak Agung ini Adly Fairuz menjanjikan jika anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol. Namun pada kenyataannya itu gagal sampai dua kali yaitu tahun 2023 dan 2024," kata Farly Lumopa selaku kuasa hukum penggugat di Detik, Rabu (7/1).
Uang senilai Rp3,65 miliar tersebut lantas diserahkan secara tunai ke Adly melalui perantara terpilih.
Selain itu, dana tersebut juga kabarnya akan diteruskan ke sejumlah pihak tertentu.
"Awalnya bilangnya itu telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu merupakan nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz, intinya Adly menjanjikan hingga dua kali kepada calon anggota polisi namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol," kata Farly.
Upaya membantu kelulusan calon Akpol itu lantas gagal total, hingga pihak korban akhirnya meminta pengembalian dana, dan membuat kesepakatan resmi di hadapan notaris.
"Dalam kesepakatannya itu kan mencicil Rp500 juta setiap bulan dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas, namun Adly hanya mencicil sebesar Rp500 juta saja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi," ungkapnya.
Sayangnya, kesepakatan pengembalian dana itu rupanya tak berjalan sebagaimana-mestinya. Kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum, dan sidang perdata akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/1).
"Kami menggugat sekitar hampir Rp5 miliar dengan ada denda sekitar Rp100 juta per hari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nanti. Gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata, tetapi juga menggugat secara pidana nantinya," tegas Farly.
"Jadi Adly ini tak ada itikad baik, tidak merespons juga somasi kita, jadi terpaksa kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap Adly mengembalikan uang klien kami," tutupnya.
Hingga kini, Adly Fairuz belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan hukum yang ditujukan kepadanya.
(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
detikNetwork

1 day ago
5

















































