Anggota DPRD Depok yang Cabuli Siswa SMP Dihukum 10 Tahun Penjara, KPAD Bilang Begini/Foto: Sidang Rudy Kurniawan (Devi/detikcom)
Jakarta, Insertlive -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok, dengan hukuman 10 tahun penjara atas kasus pencabulan anak.
Politikus PDIP itu juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan atas perbuatannya tersebut.
"Menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwihara saat membacakan putusan di PN Depok pada Rabu (15/10).
Namun, putusan 10 tahun penjara dari tuntutan 13 tahun penjara ini dinilai belum cukup. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok, Chendi Liana, menilai seharusnya pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Apalagi ini pelakunya pejabat negara, tidak boleh jadi wakil rakyat seperti itu dan yang pasti harusnya dihukum seberat-beratnya," ungkapnya kepada awak media.
Sebelumnya, Rudy Kurniawan dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP pada September 2024. Pencabulan yang dilakukan Rudy diduga terjadi pada 12 Juli 2024 di salah satu SPBU kawasan Cimanggis.
Kasus ini sempat mandek dan membuat sejumlah kelompok, salah satunya kelompok mahasiswa Pemuda Penegak Keadilan menggelar demonstrasi di depan Polres Metro Depok pada Oktober 2024.
(dia/arm)
Tonton juga video berikut: