Aturan SKB 3 Menteri soal Tanggal Merah 31 Desember 2025/Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Jakarta, Insertlive -
Pemerintah melalui aturan SKB 3 Menteri menetapkan tanggal 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026.
Hal ini membuat publik bertanya-tanya soal tanggal merah pada 31 Desember 2025 yang jatuh pada hari Rabu besok.
Rupanya, berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti bersama 2025, 31 Desember 2025 tak masuk dalam tanggal merah.
Libur Nasional hanya ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2026 saja.
Meski demikian, pekerja bisa menggunakan cuti pada tanggal 31 Desember tersebut untuk memperpanjang waktu libur tahun baru yang menjadi long weekend.
Berikut rekomendasi cuti untuk long weekend pergantian tahun 2025:
Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Sementara itu, ASN maupun PNS beserta pekerja atau buruh diperbolehkan untuk Work From Anywhere alias WFA sejak tanggal 29 Desember hingga 31 Desember 2025.
Hal ini mengacu pada Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
(dis/fik)

3 hours ago
1

















































