Bukan Dipecat, Apa Artinya Jika Anggota DPR Dinonaktifkan? (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive -
Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach, dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI. Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga dinonaktifkan sebagai anggota DPR.
Nama-nama tersebut dinonaktifkan karena kontrovesi yang mereka timbulkan akhir-akhir ini. Eko Patrio dan Uya Kuya menuai kritik masyarakat usai berjoget di rapat tahunan MPR RI.
Nafa Urbach dianggap melukai perasaan masyarakat lewat pernyataannya soal tunjangan rumah hingga keluhannya saat menghadapi kemacetan ibu kota.
Ahmad Sahroni mengundang amarah publik karena menyebut masyarakat yang ingin anggota DPR dibubarkan sebagai orang paling bodoh sedunia.
Lalu, Adies Kadir yang dikritik karena pernyataannya tentang tunjangan rumah anggota DPR RI. Ia menyebut tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan adalah hal yang wajar.
Kelima anggota DPR RI itu kini berstatus nonaktif. Apa artinya?
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak sama dengan dipecat atau dicopot dari jabatannya. Dinonaktifkan bisa bersifat sementara, bukan pemberhentian sepenuhnya.
Artinya, mereka nonaktif atau tidak aktif menjalankan tugas, tetapi masih tercatat sebagai anggota DPR RI.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara akan tetap menerima gaji.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut.
(KHS/KHS)
Tonton juga video berikut: