Jakarta -
PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik merek roti dan kue Clairmont melaporkan kembali kreator konten dan YouTuber Codeblu ke Badan Reserse Krimininal (Bareskrim) Mabes Polri. Pemilik merek tersebut pun mengaku alami kerugian hingga Rp5 miliar.
Laporan ini dilayangkan pada 2 Februari 2026, di mana Codeblu dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan.
Kuasa hukum Clairmont, Reagan mengungkapkan bahwa jasil audit internal perusahaan menunjukkan adanya kerugian yang signifikan. Clairmont mengaku alami kerugian hingga RP5 miliar, bahkan lebih.
"Jadi berdasarkan audit yang telah kami lakukan internal, kurang lebih itu (kerugian) sekitar Rp5 miliar ya, bahkan lebih," kata Reagan dalam konferensi pers yang digelar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (13/2).
Reagan kemudian menuturkan bahwa kerugian ini dialami usai Codeblu mengunggah konten review buruk terkait salah satu produk Clairmont di media sosial.
Hal ini kemudian membuat penjualan produk anjlok drastis, bahkan saat memasuki peak season. Tak hanya itu, Codeblu diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan di tengah penurunan penjualan.
Ia disebut meminta uang senilai Rp600 juta dan sempat turun menjadi Rp350 juta dengan modus memberikan konsultasi.
"Jadi dengan kejadian tersebut kerugian hampir 5 miliar dan untungnya klien kami belum sempat menyerahkan apa pun kepada reviewer influencer ini," beber Reagan.
"Waktu itu kondisinya berat. Kebayang setelah kita kehilangan penjualan sebesar itu, malah dimintakan lagi uang konsultasi, apalagi start-nya Rp600 juta lebih begitu kan. Itu sangat merugikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Reagan juga menuturkan bahwa Codeblu memberikan tawaran tersebut dengan dalih kerja sama pembuatan delapan video senilai Rp350 juta yang dikaitkan dengan penurunan konten review buruk, serta permintaan agar ia menjadi konsultan untuk Clairmont.
Soal barang bukti, Reagan menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah tangkapan layar dan perangkat untuk mengunduh langsung konten dari akun yang dilaporkan.
Perkara ini menjadi laporan kedua Clairmont usai sebelumnya sempat mempolisikan Codeblu pada akhir tahun 2024 silam. Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tak benar ini pun masih bergulir di kepolisian.
(asw)
Loading ...

3 hours ago
1

















































