Jakarta -
Pemerintah memastikan para buruh raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai perusahaan pailit bisa bekerja kembali. Untuk diketahui ada sekitar 10 ribuan buruh yang terkena PHK usai Sritex berhenti operasi per 1 Maret 2025.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto berterima kasih kepada pemerintah dalam upaya tersebut. Akan tetapi, ia menekankan hak-hak bagi karyawan sudah terkena PHK pada 1 Maret untuk segera dibayarkan.
"Jangan sampai harapan kita mendapatkan kerja terwujud, tapi hak kita tidak terwujud. Hak pesangon, kan masih melekat PHK itu, dan lain sebagainya," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (4/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih lagi kata Slamet, PHK dilakukan secara mendadak dan mendekati bulan suci Ramadan. Menurutnya, pada periode ini masyarakat sangat membutuhkan keperluan yang lebih dari biasanya, sehingga pemenuhan hak-hak pekerja sangat dinantikan.
"Kami berterima kasih tentunya kepada pemerintah untuk berupaya menyelamatkan pekerja, tetapi itu kan kita harus diselesaikan dulu. THR itu menjadi mutlak, karena memang yang kita nantikan adalah di bulan suci Idul Fitri adalah THR," katanya.
Slamet menambahkan, Serikat Pekerja Sritex juga meminta Jaminan Hari Tua (JHT) dapat segera cair sebelum lebaran.
"Maka kami memohon untuk Komisi IX berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Memang sudah beberapa hari ini sudah dibuka posko, tapi hanya membatasi per 100-200 orang per. Nah, kalo 10.000 sampai berapa hari? Apakah tidak cukup 10.000 sehari atau mekanisme dipercepat atau seperti apa? Toh itu kan uang kita juga,' katanya.
Lebih lanjut, Slamet juga meminta jaminan pengobatan gratis selama 6 bulan setelah PHK yang dihitung sejak Maret 2025, bukan dihitung saat kasasi Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2024.
"Yang ingin kami sampaikan adalah kami diputus 26 Februari dan kami berbayar aktif untuk di BPJS Kesehatan, dan kami minta tolong juga dikomunikasikan dengan pimpinan BPJS Kesehatan. Kami berkeinginan untuk gratis sejak kami diputus, karena sebelum kami diputus kami masih tetap membayar BPJS Kesehatan itu," katanya.
Korban PHK Sritex Dapat Kerja Lagi 2 Minggu
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan dua minggu ke depan para pekerja Sritex yang kena PHK bekerja lagi. Kepastian ini didapatkan usai Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan beberapa menteri, tim kurator, dan serikat pekerja Sritex untuk mencari solusi badai PHK yang terjadi usai perusahaan tutup.
"Seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan, (pekerja yang kena PHK) akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada pekerja yang kena PHK," kata Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Para korban PHK Sritex bisa bekerja kembali karena tim kurator akan menyewakan aset-aset Sritex kepada investor. Perwakilan Tim Kurator Nurma Sadikin mengatakan pihaknya akan menyewakan aset Sritex sambil menunggu proses pelelangan aset selesai dilakukan. Hal ini diyakini bisa menjaga nilai aset yang pailit di mata pembeli baru.
Nah, aset yang disewakan itu nantinya dapat digunakan untuk produksi oleh investornya. Otomatis investor penyewa aset itu akan butuh tenaga kerja kembali, nah ini lah yang menjadi potensi lapangan kerja baru bagi korban PHK Sritex.
Sudah ada beberapa investor potensial yang mau jadi penyewa aset Sritex. Sekitar dua minggu lagi, Tim Kurator akan mengumumkan pemenangnya.
"Dalam 2 minggu ini kurator akan memutuskan investor mana yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini juga akan menyerap tenaga kerja, yang mana karyawan yang kena PHK bisa di-hire lagi oleh penyewa yang baru," beber Nurma.
(ara/ara)