Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Isi Pledoi Nikita Mirzani (Foto: Ahsan/detikhot)
Jakarta, Insertlive -
Nikita Nirzani membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan JPU berupa kurungan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilayangkan Reza Gladys.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (16/10), Nikita Mirzani diwakili kuasa hukumnya membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim.
Menurut tim kuasa hukum Nikita Mirzani, tuntutan tersebut tidak bisa menjerat klien mereka karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Seperti diketahui, dakwaan tersebut mencakup pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Sri Sinduwati saat membacakan pledoi Nikita Mirzani dalam ruang sidang.
Menurut mereka, ibu tiga anak itu tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang dituduhkan, baik dalam dakwaan pertama maupun kedua.
Oleh sebab itu, kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan beberapa tuntutan kepada majelis hakim, yaitu membebaskan Nikita Mirzani dari semua dakwaan dan segala tuntutan hukum.
"Membebaskan terdakwa Nikita Mirzani dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," beber Sri Sinduwati.
Nikita Mirzani/ Foto: Ahsan/detikhot
Selain itu, ia juga meminta kepada majelis hakim agar mengembalikan barang-barang Nikita Mirzani yang telah disita, termasuk uang Rp3,4 miliar dan satu buah telepon genggam.
Mereka juga meminta agar harkat dan martabat Nikita Mirzani dikembalikan seperti sedia kala setelah melalui proses hukum ini.
"Memulihkan hak-hak terdakwa Nikita Mirzani dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tutup pledoi yang dibacakan oleh Sri Sinduwati.
(arm/fik)
Tonton juga video berikut: