Imbas LC Cantik Misri Kompol Yogi Gagal Naik Jabatan Jadi…. (Foto: Dok. Instagram)
Jakarta, Insertlive -
Karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama di kepolisian berakhir dengan tidak hormat.
Ia telah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5) imbas dari kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Insiden itu secara otomatis mengubur impian Yogi yang ingin menjadi jendral polisi telah pupus.
Yogi diduga telah menganiaya Brigadir Nurhadi dalam insiden villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4).
Kala itu, Yogi, Brigadir Nurhadi, dan Ipda Haris diduga melakukan pesta pil ekstasi atau inex.
Dalam momen itu, ada pula seorang wanita bernama Misri Puspitasari, LC yang disewa Rp10 juta merupakan asal Jambi.
Wanita yang membawa petaka tersebut rupanya membuat nyawa Beigadir Nurhadi melayang.
"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7) lalu.
"Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," sambungnya.
Sebelum meninggal, Brigadir Nurhadi ditemukan berada di kolam renang dan akhirnya diangkat.
Pihak villa kemudian menghubungi dokter, tetapi sayang upaya medis tidak bisa menyelawatkan nyawa Brigadir Nurhadi.
Pihak kepolisian pun menetapkan Yogi, Haris, dan Misri sebagai tersangka penganiayaan hingga Brigadir Nurhadi tewas.
Kariernya di kepolisian pun harus terhenti karena terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
(arm)
Tonton juga video berikut: