Ini Syarat dan Tata Cara Daftar PTSL Gratis 2025

4 hours ago 5

Ilustrasi sertifikat tanah Ini Syarat dan Tata Cara Daftar PTSL Gratis 2025/Foto: Freepik

Jakarta, Insertlive -

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi warga Indonesia memiliki sertifikat tanah yang sah. Melalui PTSL, hak kepemilikan tanah dapat tercatat secara resmi dan dilindungi hukum.

PTSL memberikan peluang bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah. Namun tak sedikit yang masih bingung soal tata cara dan persyaratan yang harus diajukan untuk melakukan PTSL. Berikut merupakan syarat dan tata cara daftar PTSL gratis 2025.

Syarat Daftar PTSL 2025

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.


2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.

3. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon di atas materai Rp10.000.

4. Fotokopi dan dokumen asli surat-surat perolehan tanah atau atas hak secara kronologis, mulai dari pemilih pertama hingga pemilik terakhir atau pemohon.

5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

6. Berita Acara Kesaksian yang disertai fotokopi KTP dari dua orang saksi.


7. Surat pernyataan tentang kepemilikan tanah yang dimiliki pemohon.

8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan jika sudah ada.

9. Surat Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTHB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Cara Daftar PTSL Gratis 2025

1. Pastikan bidang tanah yang dimiliki berada di wilayah yang masuk dalam PTSL. Informasi ini bisa diperoleh di kantor kelurahan setempat.

2. Tanah kemudian bisa didaftarkan untuk PTSL dengan mempersiapkan berkas yang dibutuhkan, kemudian ajukan pendaftaran kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa/kelurahan setempat.

3. Ikuti penyuluhan atau sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Pertanahan.

4. Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas, yang disertai pula dengan pembuatan dan penyerahan Berita Acara Pemasangan dan Persetujuan Tanda Batas.

5. Peserta kemudian akan dibantu untuk mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah, di mana persyaratan yuridis ini menjadi persyaratan dalam proses pendaftaran tanah melalui PTSL.

6. Hasil data fisik dan yuridis akan diumumkan kepada peserta. Setelah disepakati, Peta Bidang Tanah akan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.

7. Berita Acara Pengesahan Pengumuman juga akan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.

8. Setelah semua proses selesai dan disetujui, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah resmi atas nama pemohon.

Itulah tata cara dan persyaratan daftar PTSL gratis tahun 2025. Namun perlu diketahui bahwa pemberkasan dan penyediaan surat tanah serta pemasangan tanda batas bisa memerlukan biaya tambahan dari pemohon. Semoga bermanfaat!

(asw/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global