Istana Buka Suara soal Beda Pernyataan Menteri Terkait Diskon Tarif Listrik

1 month ago 62

Jakarta -

Perbedaan pernyataan menteri soal diskon tarif listrik 50% Juni dan Juli 2025 menuai sorotan. Awalnya, program ini menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, masuk dalam daftar stimulus ekonomi kuartal II 2025.

Namun, usai rapat di Istana Senin (2/6/2025), yang dihadiri menteri-menteri ekonomi antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, hingga Menteri BUMN Erick Thohir, diskon tarif listrik 50% tidak masuk dalam daftar 5 paket stimulus ekonomi.

Lima stimulus yang akhirnya diumumkan pemerintah adalan diskon tarif transportasi, diskon tarif tol, tambahan bansos, bantuan subsidi upah, dan diskon Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 50%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum resmi batal, awalnya diskon tarif listrik 50% ini disampaikan langsung Airlangga Hartarto, namun Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku tak pernah diajak bicara soal kebijakan ini.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan semua kebijakan stimulus yang akhirnya diumumkan pemerintah sudah mendapatkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Pokoknya kita berpegang pada keterangan yang disampaikan oleh para Menteri dan Menteri tentu sudah mendapatkan arahan dari Pak Presiden, bagaimana masing-masing kebijakan itu dijalankan," kata Juri ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Soal perbedaan yang terjadi, Juri mengatakan belum tahu ada beda sikap yang terjadi. Yang jelas, Juri mengatakan dinamika yang terjadi dalam pembuatan suatu kebijakan tak selalu mesti diketahui publik.

"Saya belum tahu (ada beda sikap). Jadi kita nggak perlu lah diketahui bagaimana dinamika yang terjadi, satu kebijakan dibuat," ujar Juri.

Sekadar kilas balik soal program diskon taris listrik 50%, rencananya diskon tarif listrik diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

Namun, beberapa hari kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum tahu diskon tarif listrik 50% bakal ada lagi. Bahlil menegaskan seharusnya kebijakan terkait diskon harus dibahas dengan kementerian terkait terlebih dahulu.

"Gini, gini, setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025) yang lalu.

Pada akhirnya, rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin 2 Juni 2025, memutuskan diskon tarif listrik 50% batal dilakukan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alasan utama batalnya diskon tarif listrik 50% karena proses penganggaran yang lambat.

"Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan," sebut Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Respons Kementerian ESDM

Di hari yang sama, Kementerian ESDM kembali buka suara menegaskan tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025. Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," ujar Dwi.

Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian dan lembaga (K/L) yang mengumumkan pembatalan diskon tarif listrik 50% Juni-Juli 2025.

"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," jelas Dwi.

(hal/hns)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global