Ketua Komisi III Kritik Vonis Hakim soal Kasus Hak Cipta, Agnez Mo Beri Reaksi / Foto: instagram.com/agnezmo
Jakarta, Insertlive -
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menanggapi vonis bersalah yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Agnez Mo, terkait kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh Ari Bias.
Diberitakan sebelumnya, Habiburokhman menilai keputusan hakim PN Jakarta Selatan itu tidak sesuai dengan UU NO. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia pun mendesak agar Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menyelidiki permasalahan tersebut.
"Nggak bisa dibiarkan, ini harus ditindaklanjuti," ujar Habiburokhman.
Pernyataan Habiburokhman itu ternyata ditanggapi oleh Agnez Mo. Melalui Instagram Storiesnya, Agnez mengunggah ulang postingan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) terkait pernyataan Ketua Komisi III DPR RI itu.
Namun, Agnez tidak menambahkan komentar terkait unggahannya. Kekasih Adam Rosyadi itu hanya menyematkan emoji tangan sebagai tanggapannya atas pernyataan Habiburokhman.
Seperti diketahui, pengadilan menyatakan Agnez Mo bersalah lantaran menyanyikan lagu Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin. Agnez pun diwajibkan membayar biaya ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Putusan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan dibacakan pada 30 Januari 2025.
Agnez pun mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia juga menyampaikan ingin mengetahui lebih dalam mengenai UU Hak Cipta agar permasalahan ini segera tuntas.
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut: