Kewajiban yang Harus Dipenuhi Denada Bila Ressa Ternyata Anak Kandungnya

2 hours ago 1

Denada Kewajiban yang Harus Dipenuhi Denada Bila Ressa Ternyata Anak Kandungnya / Foto: (InsertLive/Marianus Harmita)

Jakarta, Insertlive -

Kasus hukum yang menyeret nama Denada Tambunan kembali menjadi sorotan publik. Seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan terhadap penyanyi tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tudingan penelantaran anak.

Ressa Rizky Rossano, pemuda asal Banyuwangi berusia 24 tahun, mengaku sebagai anak kandung Denada yang tidak pernah mendapatkan peran dan tanggung jawab sebagaimana mestinya dari seorang ibu. Gugatan tersebut resmi terdaftar pada 28 November 2025.

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa gugatan kliennya didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Firdaus menilai kliennya mengalami kerugian karena Denada dianggap tidak pernah terlibat dalam kehidupan Ressa sejak kecil hingga dewasa.

"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," kata Firdaus Yuliantono di Detik, Rabu (14/1).

Atas dasar tersebut, pihak Ressa mengakumulasi kerugian materiel dan immateriel yang diklaim dialami sejak kecil hingga saat ini. Nilai gugatan yang diajukan mencapai nominal miliaran rupiah.

"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," imbuh Firdaus.


Meski demikian, kuasa hukum Ressa menyatakan tetap menghormati apabila Denada belum bersedia mengakui kliennya sebagai anak kandung. Namun, mereka menegaskan bahwa pembuktian perlu dilakukan secara hukum.

"Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa)," ucap Firdaus.

Ia menambahkan, apabila Denada mengakui Ressa sebagai anak kandung, maka kewajiban keperdataan sebagai orang tua biologis harus dipenuhi.

"Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat," tegasnya.

Hingga kini, Denada belum memberikan pernyataan secara langsung terkait gugatan tersebut. Pihak manajemen Denada, melalui Risna Ories, menyampaikan sikap resmi dan meminta agar persoalan ini dipandang sebagai ranah privat keluarga.

"Saya Risna Ories selaku perwakilan dari Management Denada, menyampaikan sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita," tulis Risna Ories dalam keterangan resmi.

Manajemen juga menegaskan bahwa situasi ini bukanlah hal yang mudah bagi Denada. Saat ini, Denada disebut telah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

"Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak," ujar Risna Ories.

Kasus ini pun masih bergulir dan menunggu proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

(ikh/fik)

Tonton juga video berikut:


ARTIKEL TERKAIT


snap logo

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.

LEBIH LANJUT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global