Kuasa Hukum Nilai Saksi Ahmad Aassegaf Justru Perkuat Gugatan Tasya Farasya / Foto: (instagram/tasyafarasya)
Jakarta, Insertlive -
Tasya Farasya dan sang suami, Ahmad Assegaf hari ini, Rabu (29/10) menjalani sidang lanjutan perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak Ahmad Assegaf selaku tergugat itu digelar secara tertutup.
Dalam sidang kali ini, Ahmad Assegaf menghadirkan dua orang saksi, yakni sepupu dan seorang bagian operasional pembangunan rumah. Tetapi, Sangun Ragahdo dan Fattah Riphat selaku kuasa hukum Tasya Farasya menilai saksi-saksi yang dihadirkan Ahmad Assegaf justru memperkuat gugatan kliennya.
Sangun mengatakan saksi yang merupakan bagian operasional dari pembangunan rumah memberikan keterangan terkait pembangunan rumah yang dimulai sejak 2022 lalu.
"Saksi operasional pembangunan rumah tadi menyatakan bahwa rumah ini dibangun sejak 2022 dan sudah 80 persen jadi. Tapi setelah kami tanya, ternyata kapasitasnya bukan sebagai ahli, hanya bagian operasional. Kami juga memastikan kontraktor dari PT apa, dan itu sudah disebutkan," jelas Sangun Ragahdo ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (29/10).
"Kenapa dari pihak kontraktor itu dihadirkan, mungkin mau menjelaskan bahwa tidak ada yang diutamakan, yang digugat ini alasan-alasannya terkait hal tersebut. Ini mereka mencoba, mencoba menjawablah, menjawab begitu. Jadi mereka mencoba menjawab apa yang kami gugat, apa yang kami dalilkan, mereka mencoba untuk menjawab," timpal Fattah Riphat.
Namun, Sangun menegaskan bahwa gugatan dari Tasya Farasya bukan soal rumah, melainkan permasalahan yang terjadi di rumah tangganya dengan Ahmad Assegaf.
"Yang menarik sebetulnya, dalil gugatan kami ini bukan masalah rumah. Tapi yang dihadirkan ya saksi soal rumah. Jadi menurut kami, alasan gugatan kami ini tidak terbantahkan. Bahkan apa yang kami sampaikan tentang masalah seperti pulang malam dan lainnya justru dibenarkan oleh saksi yang dihadirkan," jelas Sangun.
Sangun pun mengatakan bahwa keterangan yang diberikan para saksi Ahmad Assegaf justru menguatkan gugatan Tasya Farasya.
"Kami tidak banyak bertanya karena menurut keyakinan kami, apa yang disampaikan dari pembuktian tergugat justru memperkuat dalil-dalil kami," ujar Sangun.
Sementara itu, Fattah mengatakan sidang selanjutnya akan beragendakan penyampaian kesimpulan dari pihak Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf. Setelah itu, baru lah sidang putusan.
"Jadi nanti agendanya sebagaimana kalender pengadilan yang sudah disepakati, minggu depan adalah kesimpulan dari kami penggugat dan dari tergugat. Lalu setelah itu baru keputusan," pungkas Fattah Riphat.
(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:

11 hours ago
3

















































