Lee Kyung Kyu Ditangkap Polisi Usai Diduga Konsumsi Narkoba

1 week ago 6

Lee Kyung Kyu Ditangkap Polisi Usai Diduga Konsumsi Narkoba Lee Kyung Kyu Ditangkap Polisi Usai Diduga Konsumsi Narkoba/Foto: Twitter

Jakarta, Insertlive -

Aktor Korea Selatan Lee Kyung Kyu ditangkap polisi atas tuduhan mengemudi dalam pengaruh narkoba.

Kantor Polisi Gangnam Seoul mengonfirmasi bahkan Kyung Kyu diamankan atas tuduhan mengemudi dalam pengaruh narkoba dan kini polisi masih melakukan pemeriksaan.

Penahanan dilakukan setelah Badan Forensik Nasional melaporkan hasil tes positif. Kasus ini pun beralih dari penyelidikan ke penahanan resmi.


Kyung Kyu mengemudi pada 8 Juni sekitar pukul 2 pagi waktu setempat di lingkungan Nonhyeon, Distrik Gangnam, Seoul. Ia mengemudi mobil orang lain karena kesalahan petugas parkir. Mobil tersebut dilaporkan sebagai mobil hasil curian.

Sementara itu agensi memberikan klarifikasi dengan menyebut Lee Kyung Kyu sudah menderita gangguan panik sejak 10 tahun terakhir.

"(Lee Kyung Kyu) telah menderita gangguan panik selama 10 tahun dan telah menjalani perawatan sesuai dengan resep dokternya," kata agensi.

"Malam sebelum kejadian, ia tiba-tiba mengalami gejala dan meminum obat yang diresepkan, tetapi kondisinya memburuk, dan keesokan harinya, ia akhirnya menyetir sendiri ke dokter untuk berobat meski kondisinya tidak begitu baik," lanjutnya.

Agensi mengatakan obat mengandung narkoba yang dikonsumsi Lee Kyung Kyu sudah diresepkan secara resmi dari dokter spesialis.


"Semua obat yang diminumnya diresepkan secara legal melalui diagnosis dokter spesialis, dan pada hari kejadian, ia secara pribadi menunjukkan obat yang dimaksud kepada polisi. Tidak ada yang menanggapi insiden ini lebih serius daripada Lee [Kyung Kyu], dan ia merenungkannya dengan mendalam," kata mereka.

Meski begitu pihak kepolisian menilai tindakan Kyung Kyu salah karena ia mengemudi di bawah pengaruh obat.

"Meskipun ia mengonsumsi obat resep biasa, ia tetap dapat didakwa dengan tuduhan mengemudi dalam pengaruh obat-obatan," kata polisi.

Dalam peraturan Korea Pasal 45 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan melarang mengemudi saat ada risiko pengaruh obat-obatan yang dapat mengganggu kemampuan mengemudi seseorang. Bahkan jika obat-obatan yang dimaksud adalah obat resep, tuduhan mengemudi dalam pengaruh obat-obatan tetap dapat berlaku jika Lee Kyung Kyu memilih untuk mengemudi saat konsentrasi dan kemampuan kognitifnya terganggu.

(agn/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global