LMKN Disebut Tak Berjalan dengan Semestinya, Piyu Padi: Bubarkan Saja

1 week ago 8

Piyu Padi LMKN Disebut Tak Berjalan dengan Semestinya, Piyu Padi: Bubarkan Saja/Foto: Bintang Selatan Musik

Jakarta, Insertlive -

Gitaris Padi Reborn, Piyu kembali melayangkan kritik tajam terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena lembaga tersebut dinilai tak melakukan kinerjanya dengan baik, terutama terkait hak ekonomi para pencipta lagu.

Musisi itu menyebut pengelolaan hak ekonomi para pencipta lagu oleh LMKN jauh dari kata ideal. Ia bahkan secara gamblang menyarankan agar LMKN dibubarkan saja jika memang tak bisa menjalankan fungsinya dengan baik.

"LMKN dibubarkan saja kalau memang tidak mampu, harusnya begitu," kata Piyu saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, dikutip Sabtu (28/6).


Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu menyoroti bagaimana LMKN yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk menindak pelanggaran hak cipta justru membebankan tugas tersebut kepada asosiasi lain.

IKUTI QUIZ

Hal ini karena LMKN tak pernah mengajukan somasi terhadap pelanggaran hak cipta yang terjadi, membuat lembaga tersebut dinilai Piyu tak melaksanakan fungsinya dengan baik.

"Harusnya diberi kesempatan, kalau ada pelanggaran, LMKN yang maju. Kenapa kami, AKSI, yang menuntut, mensomasi? Ini kan tidak kompeten," tutur Piyu.

Piyu kemudian juga menyoroti sikap LMKN yang dianggap menolak mekanisme direct license atau pembayaran royalti langsung kepada pencipta lagu. Padahal, langkah tersebut dinilai sebagai solusi untuk mengatasi sistem distribusi royalti yang selama ini dianggap kurang maksimal.

Musisi itu menekankan AKSI berupaya untuk membantu para pencipta lagu bisa mendapatkan haknya. Ia kemudian memastikan bahwa AKSI kini tengah mempersiapkan gugatan terhadap LMKN lantaran lembaga itu dinilai tak kompeten mengurus hak ekonomi pencipta lagu.


"Kita akan segera gugat LMKN, akan kita gugat. Kita gugatnya simple aja sih, tentang kewenangan, jadi kewenangan mereka apakah sudah sesuai dengan UU Hak Cipta, apakah mereka sudah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya, karena kita duga LMKN ini tidak bisa menjalankan tugasnya," tegas Piyu.

Perseteruan soal royalti lagu belakangan memang ramai dibahas di Indonesia. Ketegangan ini bermula dari keluhan para pencipta lagu yang mengaku tak mendapatkan hak ekonomi mereka dengan semestinya.

Sejumlah pencipta lagu pun diketahui menuntut para penyanyi yang membawakan lagu ciptaan mereka tanpa izin, seperti Keenan Nasution hingga Yoni Dores. Polemik hak cipta lagu ini kemudian masih menjadi perdebatan di industri musik Indonesia.

(asw)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global