Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik: Bentuk dan Isi yang Perlu Diketahui

2 hours ago 3

Sertifikat tanah elektronik Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik: Bentuk dan Isi yang Perlu Diketahui (Foto: instagram.com/kementerian.atrbpn)

Jakarta, Insertlive -

Sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Mengacu pada laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, salinan resmi sertifikat dapat dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper).

Sertifikat tanah elektronik pertama kali diluncurkan pada 4 Desember 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Hingga 16 September 2025, ada lebih dari 5 juta sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan di 485 Kantor Pertanahan.


Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat hak atas tanah akan berbentuk dokumen elektronik berupa sertifikat elektronik yang tersimpan dalam brangkas elektronik pemegang hak.

Sertifikat fisik yang biasanya terdiri dari beberapa halaman, dengan implementasi layanan elektronik akan dicetak berupa salinan resmi dalam bentuk satu lembar bolak-balik dengan standar warna yang sama pada kertas spesifikasi khusus.

Pemegang hak harus memiliki aplikasi Sentuh Tanah untuk mengakses sertifikat tanah elektronik.

Perlu diketahui, penerapan sertifikat tanah elektronik hanya dapat dilakukan di kantor tanah yang sudah mengimplementasi layanan elektronik.

Apabila salinan resmi sertifikat elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan pencetakan ulang. Namun, cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dan mengakses sertifikat elektronik pada brankas elektronik.


Isi Sertifikat Tanah Elektronik

Merangkum dari akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, berikut bentuk dari sertifikat tanah elektronik:

1. Angka edisi, keterangan mengenai edisi sertifikat yang merangkai riwayat sertifikat.
2. Kode sertifikat elektronik dari sistem.
3. Jenis hak sesuai dengan yang didaftarkan seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), atau Hak Pengelolaan (HP).
4. Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
5. Kalimat pendahuluan terkait kepemilikan bidang tanah.
6. Tanda tangan elektronik.
7. Keterangan mengenai bidang tanah, yang meliputi lokasi dan luas tanah.
8. Keterangan pemegang hak.
9. Catatan pendaftaran menerangkan dasar perolehan tanah dan status perubahan data yuridis.
10. Di lembar baliknya, ada keterangan letak bidang tanah dan catatan yang harus diperhatikan pemegang hak.
11. QR Code untuk mengakses informasi sertifikat elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku.

(KHS/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global