Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Suruh Mail Minta Rp5 M ke Reza Gladys

3 hours ago 2

Nikita Mirzani Nikita Mirzani Bantah Tudingan Suruh Mail Minta Rp5 M ke Reza Gladys (Foto: InsertLive)

Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/10).

Dalam sidang ini, Nikita membantah ucapan JPU yang menyebut dirinya menyuruh Mail, asistennya, meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza Gladys.

"Kesimpulan jaksa yang mengatakan saya yang menyuruh Ismail Marzuki untuk berkomunikasi dan meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada Reza merupakan kesimpulan yang bohong," ujar Nikita Mirzani dalam duplik yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.


Nikita merasa JPU mengarang cerita. Ia juga membantah pernyataan JPU yang menyebut dirinya menyuruh Mail mengirim gambar nota pembelian produk Salmon DNA, yang mana diburamkan tanggalnya kepada Reza melalui pesan sekali lihat di WhatsApp.

"Bahwa uraian jaksa penuntut umum seperti yang ada dalam repliknya tersebut merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh dengan kebohongan," tegasnya.

"Ismail mengakui di persidangan ini tidak pernah mendapatkan perintah apa pun dari saya, apalagi untuk meneruskan pesan WhatsApp kepada Reza Gladys. Semua narasi-narasi kalimat percakapan Ismail Marzuki yang dikirimkan ke Reza Gladys dilakukan atas dasar inisiatifnya sendiri," lanjut Nikita.

Menanggapi replik jaksa yang menuding dirinya bekerja sama dengan Mail untuk mengancam Reza, Nikita kembali menolak keras tudingan tersebut.

"Kesimpulan jaksa yang mengatakan saya bersama-sama dengan Ismail mengirimkan tiga gambar Salmon DNA atau Glowing Booster Cell kepada Reza Gladys dijadikan sebagai alat untuk mengancam merupakan kesimpulan yang bohong," katanya.


"Faktanya, di dalam chat aplikasi WhatsApp antara Ismail Marzuki dan Reza Gladys, tidak terdapat adanya jejak riwayat pengiriman gambar nota pembelian e-commerce Salmon DNA yang ada jarum suntiknya. Sehingga, replik jaksa haruslah ditolak," tegasnya.

Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara atas kasus ini. Jaksa menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dan TPPU bersama asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys pemilik produk kecantikan Glafidsya.

(yoa/fik)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global