Pekerja Bisa Cairkan JHT Maksimal Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

2 weeks ago 8

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Bisa Cairkan JHT Maksimal Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya/Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, Insertlive -

BPJS Ketenagakerjaan telah menambahkan jumlah dana maksimal Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan meski belum memasuki usia pensiun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan JHT maksimal Rp15 juta, dari yang semula Rp10 juta.

Kebijakan ini berlaku sejak Mei 2025, dan pencairan JHT dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pekerja yang terdaftar sebagai peserta JHT di BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu berusia 59 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT. Meski demikian, dana JHT baru dapat diambil sebagian jika dicairkan sebelum pensiun.


Lantas bagaimana cara mencairkan JHT yang bisa mencapai nilai maksimal Rp15 juta? Berikut merupakan ulasannya.

Cara Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

1. Buka aplikasi JMO yang sudah diunduh di ponsel, pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pada laman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.

3. Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT, klik 'Selanjutnya'.

4. Pilih salah satu sebab klaim, lalu klik 'Selanjutnya'.


5. Lakukan pengecekan terhadap data kepesertaan. Jika data sudah benar, klik 'Sudah'.

6. Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' sesuai dengan ketentuan pada layar.

7. Lengkapi data NPWP dan rekening aktif, lalu klik 'Selanjutnya'.

8. Rincian saldo JHT akan muncul di layar, kemudian klik 'Selanjutnya'.

9. Lakukan pengecekan ulang terhadap keseluruhan data, pastikan sudah sesuai sebelum data disimpan dengan memilih 'Konfirmasi'.

10. Pengajuan klaim JHT akan diproses, proses klaim bisa dilihat dengan membuka menu 'Tracking Klaim'.

Itulah cara mudah untuk mengklaim JHT hingga maksimal Rp15 juta lewat aplikasi JMO. Jika ingin melakukan pengajuan dengan nominal lebih besar, bisa dilakukan dengan melakukan pengajuan melalui kantor cabang terdekat BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!

(asw)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global