Soal Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi Berdurasi 2 Jam, Apa Kata Kuasa Hukum? / Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta, Insertlive -
Rekaman CCTV kediaman Inara Rusli saat ini menjadi barang bukti dugaan perselingkuhannya dengan Insanul Fahmi, yang dilaporkan Wardatina Mawa. Video yang diduga berisi rekaman perselingkuhan dan perzinaan Inara dan Insanul itu, disebut berdurasi 2 jam.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Deddy DJ, kuasa hukum Inara Rusli. Deddy mengatakan video rekaman CCTV tersebut hanya berdurasi 2 menit.
Deddy DJ juga mengatakan bahwa rekaman tersebut disebarkan oleh orang terdekat Inara Rusli. Maka dari itu, Inara melaporkan penyebaran rekaman CCTV tersebut, atas dugaan akses ilegal
"Dua menit, bukan dua jam. CCTV itu diambil oleh orang terdekat Inara dengan cara menerobos sistem, tidak original. Pasti dikenakan pasal, seolah-olah autentik. Itu yang dilaporkan Mbak Inara. Keterangan saksi sudah cukup, tinggal penyidik bekerja untuk menentukan langkah selanjutnya," ucap Deddy DJ, kuasa hukum Inara Rusli kepada detikcom, Jumat (2/1).
"Itu juga pasal pencurian. CCTV-nya, sistemnya dipindahkan, masuk pasal pencurian kata penyidik," sambungnya.
Namun, Deddy DJ enggan mengungkapkan sosok pelaku penyebar video CCTV tersebut. Pada kesempatan itu, Deddy juga menyebut Inara Rusli hanya mengungkapkan soal pernikahan sirinya dengan Insanul kepada sosok berinisial P.
"Inara percaya banget sama manajernya. Inara sudah sampaikan ke P kalau sudah menikah siri dengan Insanul. Tapi yang membuka ke media sosial justru P, yang sekarang jadi manajer Mbak Mawa," ungkap Deddy.
Terkait laporan yang dilayangkan Wardatina Mawa, Deddy mengatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sudah diperiksa semua, Insanul dan Inara, dalam konteks pidana tindak perzinaan," pungkasnya.
(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:

2 hours ago
1

















































