Jakarta, Insertlive -
Baru-baru ini heboh dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret nama artis Inara Rusli.
Mantan istri Virgoun itu dilaporkan berselingkuh dengan suami Wardatina Mawa yang bernama Insanul Fahmi.
Namun, dalam pengakuannya, Insanul mengaku sudah menikah siri dengan Inara dan poligami Mawa.
Hal tersebut membuat topik poligami jadi pembahasan hangat publik. Praktik poligami telah dikenal jauh sebelum masa Nabi Muhammad saw.
Namun, Islam kemudian menghadirkan aturan yang lebih terperinci untuk membatasi sekaligus mengarahkan praktik tersebut agar tidak merugikan perempuan.
Merangkum gagasan dalam buku Reinterpretasi Poligami karya Abdul Mutakabbir, seseorang yang ingin berpoligami wajib memenuhi sejumlah syarat dari sisi agama maupun negara.
Aturan agama yang dimaksud bersumber dari Al-Qur'an, khususnya surat An-Nisa ayat 3, yang menyebutkan prinsip keadilan dalam rumah tangga.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa poligami hanya dapat dilakukan jika seorang laki-laki mampu memastikan keadilan dalam keluarga.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً...
Artinya: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil... maka kawinilah seorang saja..."
Dari dasar tersebut, berikut penjelasan syarat-syarat poligami menurut Al-Qur'an, literatur fikih, dan ketentuan negara.
Syarat Poligami bagi Suami
1. Berilmu
Al-Qur'an tidak menyebutkan kata berilmu secara eksplisit sebagai syarat poligami. Namun, kebutuhan akan ilmu tersirat dari perintah untuk berlaku adil dalam surat An-Nisa ayat 3. Tanpa pemahaman yang cukup tentang tanggung jawab rumah tangga, poligami berisiko menimbulkan kezaliman. Karena itu, seorang suami perlu memahami hukum, etika, dan konsekuensi poligami agar terhindar dari kesalahan yang merugikan diri sendiri dan keluarganya.
2. Mapan Secara Finansial
Syarat kedua adalah kemampuan finansial yang stabil. Suami memiliki kewajiban memberi nafkah lahir-mulai dari kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal hingga biaya kehidupan lainnya. Ketidakmampuan finansial justru dapat menambah kemiskinan dalam keluarga, sementara kemapanan dapat membantu meningkatkan kondisi ekonomi istri yang berasal dari keluarga kurang mampu.
3. Sehat Fisik, Pikiran, dan Psikis
Poligami membutuhkan kesiapan fisik untuk bekerja, pola pikir dewasa untuk menyelesaikan masalah, serta kondisi mental yang stabil agar tidak mudah terpicu konflik. Banyak kasus kekerasan rumah tangga berawal dari kondisi mental yang terganggu, sehingga kesehatan psikis menjadi syarat fundamental.
4. Adil
Keadilan merupakan syarat paling mendasar sekaligus paling berat dalam poligami. Seorang suami wajib bersikap adil dalam lima hal berikut:
- Pembagian waktu
- Penyediaan tempat tinggal
- Pemberian pakaian dan biaya hidup
- Kesempatan berpergian
- Cinta dan kasih sayang
Islam menekankan bahwa ketidakadilan dalam poligami termasuk bentuk aniaya.
Syarat Poligami bagi Perempuan (Objek Poligami)
Mengacu pada buku Reinterpretasi Poligami, perempuan yang akan dipoligami juga memiliki persyaratan tertentu.
1. Syarat untuk Istri Pertama
UUP dan KHI menyebutkan tiga kondisi yang membolehkan suami menikahi perempuan lain:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat atau penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
2. Syarat untuk Istri Kedua dan Seterusnya
Tidak ada aturan baku di agama maupun negara, sehingga kriteria ditentukan berdasarkan tujuan kemaslahatan, sesuai nilai-nilai kenegaraan dan syariat.
Kriteria Perempuan yang Boleh Dinikahi
1. Halal
Perempuan yang ingin dinikahi harus termasuk kategori yang halal menurut syariat. Surat An-Nisa ayat 22-24 merinci perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, termasuk larangan menikahi dua perempuan bersaudara dalam satu waktu.
Ayat tersebut juga mengatur larangan menikahi perempuan bersuami dan menetapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan batas hubungan kekerabatan.
2. Perempuan yang Lemah Secara Ekonomi
Rasulullah saw. pernah menikahi perempuan yang kehilangan suami di medan perang untuk membantu mereka keluar dari kesulitan ekonomi, sehingga poligami dapat menjadi sarana menaikkan derajat perempuan.
3. Lemah Pengetahuan
Perempuan yang kurang pendidikan dapat menjadi istri kedua agar mendapatkan bimbingan agama dan wawasan yang baik dari suami, sebagaimana sebagian praktik Rasulullah yang bertujuan mengedukasi dan membina umat.
4. Lemah Psikis atau Tidak Memiliki Sandaran Hidup
Perempuan yatim atau tanpa penopang keluarga, serta perempuan yang hidup dalam kondisi tidak layak, juga termasuk kategori yang diutamakan agar poligami membawa manfaat sosial.
5. Rela Dipoligami
Kerelaan perempuan menjadi syarat mutlak. Pernikahan yang terjadi karena paksaan dianggap fasid karena menimbulkan penderitaan bagi salah satu pihak.
6. Maksimal Empat Istri
Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2013 menetapkan bahwa menikahi lebih dari empat perempuan secara bersamaan adalah tindakan yang dilarang. Hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Dawud menjadi dasar fatwa tersebut:
"Pilih dari mereka empat," bunyi hadis tersebut.
Itulah syarat-syarat poligami dalam syariat Islam: penjelasan lengkap berdasarkan Al-Qur'an, literatur, dan ketentuan negara.
(ikh/and)

3 hours ago
3
















































