Berkaca dari Kasus Fariz RM, BNN Sebut Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi

6 hours ago 5

Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkaca dari Kasus Fariz RM, BNN Sebut Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi / Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom

Jakarta, Insertlive -

Kasus penyalahgunaan narkoba masih terus menjadi masalah utama di Tanah Air. Bahkan, tak sedikit figur publik yang turut terbelenggu kasus obat terlarang tersebut.

Namun, belakangan santer kabar jika ada larangan pengguna narkoba untuk ditangkap. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom.

Komjen Marthinus menjelaskan bahwa para pengguna seharusnya diobati agar mereka bisa terlepas dari kecanduan barang haram tersebut.


"Jangankan artis, semua pengguna saya larang ditangkap. Rezim kita sekarang sudah bilang, pengguna itu dibawa ke rehabilitasi, bukan penjara," jelas Komjen Marthinus usai ngisi kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7).

Pasalnya, ia menilai para pengguna narkoba tersebut adalah korban, bukan pelaku kejahatan. Maka dari itu, ia merasa mereka harus ditolong, bukan ditangkap sebagai pelaku tindak kejahatan.

Kebijakan soal pengguna narkoba harus direhabilitasi bukan sebuah aturan baru. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Narkotika.

Terlebih lagi, saat ini sudah ada 1.196 pusat rehabilitasi atau IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang tersebar di seluruh Indonesia, untuk membantu menyembuhkan pecandu narkoba.

Marthinus juga mengimbau agar masyarakat berani untuk melaporkan jika ada keluarga ataupun teman yang terjerat narkoba. Tentu saja hal ini guna membantu mereka yang kecanduan barang haram tersebut bisa sembuh.


"Kalau ada orang tua, sahabat, atau tetangga yang merasa orang terdekatnya kena narkoba, lapor aja. Tak akan diproses hukum," himbaunya.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fariz RM juga menjadi sorotan. Pasalnya, Fariz RM dinilai sudah ketergantungan dengan barang haram tersebut, sehingga harusnya direhabilitasi bukan ditahan.

"Kalau kita jeblosin ke penjara, kita hukum dia dua kali. Padahal dia itu korban. Maka pendekatan yang dipakai harus pendekatan kemanusiaan dan rehabilitasi," jelas Marthinus.

Walaupun dirinya mendukung pengguna narkoba untuk direhabilitasi, tapi Marthinus dengan tegas menolak legalisasi ganja. Ia mengatakan sangat terbuka untuk berdiskusi soal penelitian ilmiah. Namun, ia menegaskan tidak akan menoleransi jika tak ada manfaat dari ganja untuk kesehatan.

"Kalau legalisasi, itu artinya kita kasih ruang bebas. Padahal ini barang yang bisa merusak. Kita juga harus pikirin sisi etikanya," tegasnya.

(kpr/and)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global