Cuci Darah Dihapus? Apa Saja Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS?

12 hours ago 2

Jakarta -

Cuci Darah Dihapus? Apa Saja Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS?

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyediakan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program ini dapat menanggung biaya untuk berbagai layanan kesehatan.

Sayangnya, BPJS Kesehatan memiliki cakupan perlindungan yang terbatas. Tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis dapat tanggungan pembiayaan dari program ini.

Sekitar 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. BPJS Kesehatan menyebut ada pembaruan data PBI JK yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar tidak ada kesalahan pada data peserta PBI JK.


Usai keputusan ini ditandatangan, pasien pengidap penyakit kronis seperti gagal ginjal tidak bisa mengakses layanan. Ada sekitar 160 pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin terpaksa harus ditunda karena status kepesertaannya tidak aktif.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat./ Foto: Wisma Putra

Berikut ini 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

  • Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  • Perataan gigi seperti behel.
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

(Astrid Riyani Atmaja/agn)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global