Curhat Pacar Indra Kenz, Sedih Rayakan Ultah Tanpa Kekasih

6 hours ago 3

Si Cantik Vanessa Khong Saat Makan Bersama Keluarga Curhat Pacar Indra Kenz, Sedih Rayakan Ultah Tanpa Kekasih (Foto: Instagram Vanessa Khong)

Jakarta, Insertlive -

Indra Kesuma alias Indra Kenz merupakan influencer yang pernah tersandung kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner pada 2022.

Atas kasus tersebut, Indra Kenz, dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang.

Di tengah masa hukuman Indra Kenz, sang kekasih, Vanessa Khong, menuliskan curahan hatinya dalam unggahan Instagram.

Vanessa Khong merana karena ia harus merayakan ulang tahun tanpa Indra Kenz di sisinya.


"Hari ini aku ulang tahun. Tapi jujur, aku sendiri bingung... harus bahagia atau sedih," tulis Vanessa Khong.

"Hari ini aku genap 24 tahun, tapi dari kemarin, air mata nggak berhenti jatuh. Ini tahun keempat aku ngerayain ulang tahun dalam keadaan yang belum lengkap, 4 tahun lebih tanpa @indrakenz di sampingku," sambungnya.

Meski begitu, Vanessa bersyukur karena dikelilingi keluarga yang menyayanginya. Orang tua dan saudaranya tidak pernah berhenti memberikan dukungan dan kasih sayang di masa-masa sulitnya.

"Kita udah lewatin banyak hal bareng: Penjara, kehilangan, dihianati, ditipu, dijatuhin, sampai hampir nyerah, tapi pada akhirnya, kita selalu saling genggam tangan lagi. Itu yang bikin aku sadar, harta paling berharga bukan uang, tapi keluarga," ungkapnya.

Vanessa Khong berharap ulang tahun berikutnya bisa dirayakan bersama Indra Kenz.


"Semoga ulang tahun berikutnya, aku bisa rayakan hari ini dengan lebih lengkap... bareng @indrakenz dan @0.kazuma," katanya.

"Karena di balik semua luka, aku tahu selama masih ada cinta dan keluarga, aku nggak pernah benar-benar sendirian, masalah apapun pasti bisa dilewatin asal kita bersama🤍" tutupnya.

Indra Kenz dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar usai dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(KHS/and)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global