KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Negara Berpotensi Rugi Rp11,7 T

1 week ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom, Senin (3/3/2025).

Dalam kasus ini, Budi menyatakan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. Potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

"Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Budi.

Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Berikut lima tersangka dalam kasus ini:

1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI

2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI

3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy

5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

Simak berita selengkapnya di detikcom


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perluas Ekspor di Tengah Perang Dagang, Kadin Ungkap 2 Strategi

Next Article Haji Isam Bantah Terlibat Kasus Suap Pamannya Sahbirin Noor

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global