Mastel: Penataan OTT Penting Untuk Ekosistem Digital yang Adil dan Berkelanjutan

6 hours ago 1

Jakarta -

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mendukung tata kelola ekosistem digital sesuai penerapan regulasi yang sudah berlaku terhadap layanan Over-The-Top (OTT).

Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno menjelaskan bahwa relasi antara penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

"Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Postelsiar dinyatakan jelas bahwa Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 11 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021," ujarnya dikutip Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, keberadaan aturan ini memberikan dasar hukum bagi penyelenggara telekomunikasi untuk mendorong pemerintah merealisasikan diterapkannya prinsip-prinsip keadilan, kewajaran dan tidak adanya perlakuan yang diskriminatif di antara para penyelenggara telekomunikasi dengan para penyedia layanan yang sama dengan layanan telekomunikasi seperti WhatsApp Call, WhatsApp Message. Tujuannya agar kualitas layanan tetap optimal dan kepentingan nasional dapat dilindungi.

Namun, hingga kini, prinsip-prinsip tersebut belum dan sulit diterapkan karena tekanan kepentingan para pelaku OTT bernaung di bawah yurisdiksi hukum yang tidak terjangkau hukum dan regulasi Indonesia.

Sementara itu, penyedia OTT telah merasakan manfaatnya yang sangat besar, sedangkan penyelenggara jaringan telekomunikasinya menanggung beban dominasi trafik OTT. Diskriminasi penyedia OTT terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi sangat mencolok terjadi pada kewajiban menanggung beban PNBP dan beban biaya pemeliharaan jaringan dan beban akuisisi pengguna.

"Yang kami sampaikan kepada Komdigi adalah pentingnya implementasi regulasi yang telah dituangkan dalam PP Postelsiar tersebut. Bukan berarti kami mendorong pembatasan layanan. Justru kami berharap pemerintah mengambil peran aktif dalam memberlakukan prinsip-prinsip keadilan, kewajaran dan non-diskriminasi terhadap pihak-pihak terkait, juga perlu mengedukasi masyarakat, agar penataan ekosistem digital ke depan berjalan adil, sehat, dan berkelanjutan," kata Sarwoto.

Mastel juga menggarisbawahi bahwa isu penataan OTT tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keamanan dan perlindungan konsumen. Mastel menyoroti maraknya kasus penipuan melalui WhatsApp dan platform OTT lainnya yang sebelumnya ramai diberitakan, mulai dari modus pengambilalihan akun hingga penyebaran tautan palsu yang menjerat korban secara masif.

"Kita juga harus melihat sisi lain dari OTT, yaitu potensi penyalahgunaannya. Kasus-kasus penipuan digital yang menjamur melalui WhatsApp menunjukkan bahwa tanpa pengawasan dan tata kelola yang memadai, pengguna justru menjadi pihak yang paling rentan," jelasnya.

Namun demikian, Mastel berharap agar Komdigi bersama asosiasi dapat mengkaji lebih lanjut isu OTT ini secara menyeluruh, mendorong dan memediasi keterbukaan dan kerja sama OTT dengan Operator Telekomunikasi, karena menyangkut keberlangsungan industri telekomunikasi nasional sekaligus perlindungan masyarakat sebagai pengguna akhir.

"Kita perlu segera melakukan pendalaman dengan Menkomdigi, agar masyarakat tidak mendapat persepsi yang salah. Karena yang kami dorong adalah implementasi norma yang sudah ada sejak lama, untuk kepentingan bersama," tutupnya.

Mastel mendorong terbentuknya OTT nasional dengan mengakomodasikan kearifan lokal, selain untuk tujuan komunikasi juga untuk layanan multimedia dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan siber. Untuk itu, Rencana Dasar Teknis Nasional (FTP), khususnya signalling dan penomoran disesuaikan untuk OTT nasional tersebut. Di antaranya penomoran PSTN (Public Switch Telephone Network) untuk keperluan pelayanan OTT dan internet.

Sebagaimana diketahui, Komdigi kini tengah fokus pada program perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data. Mastel menilai penataan OTT merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda strategis tersebut untuk membangun ekosistem digital nasional yang inklusif, adil, dan berdaulat.


(agt/fay)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global