Ngaku Dirasuki Brigadir Nurhadi, Penampilan Misri Berkerudung Saat Jadi Tersangka Disorot

6 hours ago 3

Misri Ngaku Dirasuki Brigadir Nurhadi, Penampilan Misri Berkerudung Saat Jadi Tersangka Disorot/Foto: Threads/Misri

Jakarta, Insertlive -

Nama Misri Puspita Sari atau yang akrab disapa Misri dikenal sebagai Lady Companion (LC) yang menetap di Jambi. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pelaku atas kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, di kawasan Gili Trawangan.

Menurut Yan, selaku kuasa hukum Misri, kliennya 'dipesan' Kompol Yogi karena pernah bertemu dengan Kompol Yogi di Jakarta pada tahun 2024 dan saling mengikuti di media sosial.

"Sekitar April 2025, Kompol Yogi pernah menghubungi Misri lewat Instagram dan mengundang Misri agar berlibur ke Lombok dan lanjut komunikasi via WhatsApp," imbuh Yan.


Misri berangkat dari Bali menuju Lombok menggunakan speedboat. Misri kemudian dijemput oleh Brigadir Nurhadi menggunakan mobil di Pelabuhan Senggigi.

"Selama di jalan, M (Misri) sempat minum riklona (obat penenang) sebanyak tiga biji dan saksi P (Putri) dua biji," papar Yan.

Setelah ditetapkan tersangka pada 17 Juni, kondisi mental Misri dinyatakan menurun hingga sering berhalusinasi.

Misri yang dikenal sebagai anak yatim piatu sekaligus tulang punggung keluarga itu bahkan dikabarkan 'kerasukan' arwah mendiang Brigadir Nurhadi.

"Sejak jadi tersangka, dia sering berteriak atau berbicara sendiri. Bahkan saat sesi konseling, dia menyebut-nyebut nama korban dan menggambarkan kejadian secara tidak sadar," kata Yan.


"Arwah itu, katanya, menyampaikan siapa pelaku dan bagaimana dia dibunuh," kata Yan lagi.

"Dia melihat sosok tanpa wajah yang melarangnya bicara. Sosok itu muncul berkali-kali dan membuat Misri semakin tertutup," pungkasnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, foto penampilan terbaru Misri ikut menjadi sorotan. Wanita yang biasanya tampil seksi mendadak menutupi kepalanya dengan selendang menyerupai hijab.

MisriMisri, memakai hijab setelah ditetapkan sebagai tersangka./ Foto: Dok. Yan Mangadar via detikcom

Sementara itu, hingga saat ini kepolisian belum menemukan rekaman CCTV yang merekam langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kematian Brigadir Nurhadi.

Sementara itu, ketiga tersangka saat ini dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

(dis/fik)

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global