Pablo Benua Bantah Gunakan Ijazah Palsu: Saya Sudah Sarjana Sejak 2018

2 hours ago 2

Pablo Benua Pablo Benua Bantah Gunakan Ijazah Palsu: Saya Sudah Sarjana Sejak 2018 / Foto: (Marianus Harmita)

Jakarta, Insertlive -

Pablo Benua buka suara setelah dirinya dan sang istri, Rey Utami, terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa ijazah.

Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Depok atas tudingan menggunakan ijazah palsu dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, Beji, Kota Depok.

Pablo mengaku sudah menjalani pemeriksaan selama lima jam pada Senin (13/10) lalu. Kepada awak media, ia menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan ijazah palsu, dan berani membuktikan status pendidikannya melalui Pangkalan Data Dikti (PD Dikti).


"Silakan cek di Pangkalan Data Dikti, nama saya ada di situ. Saya sudah lulus sejak tahun 2018," kata Pablo saat ditemui di Polres Metro Depok.

Pablo menambahkan, dirinya merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum, bukan dari kampus yang melaporkannya.

"Saya sudah Sarjana Hukum, Kak Rey itu sudah Magister. Jadi nggak ada urusannya. Ini kan ada orang yang ingin menggoreng-goreng," ujarnya.

Namun, pihak kampus STIHP Pelopor Bangsa melalui Andi Tatang Supriyadi, selaku pengacara dan dosen, membantah klaim tersebut.

Ia menegaskan bahwa kampusnya tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Pablo Benua, Rey Utami, maupun adik Pablo, Christoper Anggasastra.


"Kami menemukan fakta bahwa STIHP Pelopor Bangsa tidak pernah menerbitkan ijazah untuk nama-nama tersebut," ujar Tatang di Depok.

Menurut Tatang, Pablo dan Rey memang sempat terdaftar sebagai mahasiswa sejak 2023, tetapi tidak pernah menyelesaikan kewajiban akademik seperti mengikuti perkuliahan atau menyelesaikan tugas akhir. Karena itu, pihak kampus akhirnya memberhentikan mereka secara resmi.

"Yang bersangkutan tidak pernah mengikuti agenda perkuliahan dan tidak memenuhi kewajibannya. Maka rektorat memutuskan untuk memberhentikan mereka. Dalam kacamata hukum, PB telah menggunakan ijazah palsu untuk sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung," jelasnya.

Atas dugaan itu, Rektorat STIHP Pelopor Bangsa melaporkan Pablo ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Agustus 2025. Laporan tersebut menggunakan pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Tatang mengungkapkan, usai laporan masuk, Pablo sempat beberapa kali menghubungi pihak kampus untuk musyawarah, namun belum ada permintaan maaf.

"Pablo justru menegaskan bahwa dirinya lulusan STIS Darul Ulum Lampung Timur tahun 2018. Dari sini muncul kerancuan dan anomali karena data antara kampus dan pengakuan pribadi berbeda," pungkas Tatang.

(ikh/ikh)

Tonton juga video berikut:


ARTIKEL TERKAIT


snap logo

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.

LEBIH LANJUT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Industri | Energi | Artis | Global